banner 728x90
banner 728x90
Polri  

Tim Penyidik Kejari Muba Geledah dan Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi Perkebunan PT. SMB

banner 728x90

Divisinews.com//Musi Banyuasin, – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada perkebunan PT. SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025.

Pada pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di kantor PT. SMB yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa Palembang, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita berbagai dokumen penting, antara lain:
✅ 1 (satu) bundel asli dokumen bukti penerimaan surat,
✅ 1 (satu) lembar memo tulisan tangan,
✅ 1 (satu) bundel fotokopi laporan keuangan, serta
✅ Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Pada pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Bapak Roy Riady, S.H., M.H., juga melakukan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT. SMB di luar HGU tanpa alas hak, serta tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atasnya.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT-369/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025. Adapun objek penyitaan mencakup 617,98 Ha lahan yang berada di:

  • Desa Peninggalan,
  • Desa Pangkalan Tungkal, dan
  • Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Proses penyitaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan koordinasi bersama lembaga terkait, serta dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan PT. SMB. Tim Penyidik juga memasang plang tanda penyitaan untuk mengamankan aset yang disita.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti keseriusan dalam mengungkap dan menindak dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *