banner 728x90
banner 728x90

Peran BPD dalam Pemerintahan Desa Dinilai Belum Optimal, Salah Satunya Minim Produk Peraturan Desa: Sebuah Analisis

banner 728x90

Divisinews.com | SUMEDANG – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejatinya memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, serta membahas dan menyetujui peraturan desa (Perdes).

Namun, di beberapa desa (study kasus diwilayah Kecamatan Cimanggung), peran BPD masih terkesan lemah, terutama dalam menghasilkan kebijakan melalui Perdes yang seharusnya menjadi pedoman dalam pembangunan dan tata kelola desa.

Salah satu indikator lemahnya peran BPD adalah minimnya jumlah Perdes yang dihasilkan. Seharusnya, Perdes menjadi produk hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan desa, mulai dari tata kelola keuangan desa, perlindungan sosial, hingga pengelolaan sumber daya alam.

Namun, dalam praktiknya, banyak BPD yang tidak aktif dalam merancang atau menginisiasi peraturan tersebut, sehingga kebijakan desa lebih banyak ditentukan oleh kepala desa dan perangkatnya.

Beberapa faktor yang menyebabkan minimnya produk Perdes antara lain:

1. Kurangnya Kapasitas dan Pemahaman Anggota BPD
Banyak anggota BPD yang tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi mereka, termasuk dalam menyusun Perdes. Minimnya pelatihan atau bimbingan teknis membuat mereka kurang percaya diri dalam berkontribusi pada regulasi desa.

2. Ketergantungan pada Kepala Desa
Dalam banyak kasus, BPD cenderung pasif dan hanya mengikuti kebijakan yang dibuat kepala desa tanpa memberikan masukan atau kontrol yang efektif. Padahal, BPD memiliki kewenangan untuk mengkritisi dan mengusulkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat.

3. Minimnya Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Desa
Proses penyusunan Perdes idealnya melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui musyawarah desa. Namun, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam forum ini menyebabkan banyak isu yang sebenarnya penting tidak masuk dalam agenda pembahasan Perdes.

4. Kurangnya Pendampingan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah seharusnya berperan dalam memberikan bimbingan dan supervisi kepada BPD, terutama dalam proses legislasi desa. Sayangnya, peran ini masih kurang optimal, sehingga BPD berjalan tanpa arahan yang jelas.

Dampak Lemahnya Peran BPD

Ketidakefektifan BPD dalam menjalankan tugasnya berdampak pada tata kelola desa yang kurang transparan dan akuntabel. Beberapa dampak negatif yang muncul antara lain:

1. Kurangnya kontrol terhadap penggunaan dana desa, yang berpotensi menimbulkan penyimpangan atau ketidaktepatan alokasi anggaran.

2. Minimnya regulasi desa yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sehingga kebijakan desa sering kali tidak berbasis kebutuhan riil warga.

3. Kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan desa, karena tidak ada jembatan komunikasi yang efektif antara warga dengan pemerintah desa.

Perlunya Penguatan Peran BPD

Untuk meningkatkan efektivitas BPD dalam pemerintahan desa, beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:

1. Peningkatan kapasitas anggota BPD melalui pelatihan dan bimbingan teknis terkait legislasi desa dan pengawasan pemerintahan desa.

2. Meningkatkan independensi BPD agar tidak sekadar menjadi “stempel” bagi kebijakan kepala desa, tetapi benar-benar menjadi mitra yang kritis dan konstruktif.

3. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan desa agar kebijakan yang dihasilkan lebih berpihak pada kebutuhan warga.

4. Memperkuat regulasi dan peran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada BPD agar mereka bisa menjalankan tugasnya secara optimal.

Jika peran BPD dapat diperkuat, diharapkan pemerintahan desa menjadi lebih demokratis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika BPD terus lemah, maka desa akan kehilangan salah satu instrumen penting dalam menciptakan tata kelola yang baik dan berorientasi pada kepentingan warga. ( Jaelani )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *