Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023.
Para saksi yang diperiksa antara lain:
- TR – Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
- RF – Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
- IR – Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (September 2022).
- RDF – Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2024).
- FTR – Manager Market Research & Data Analyst PT Kilang Pertamina Internasional (2021–2022).
- NBL – Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
- MIS – Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM.
- EED – Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka YF dan kawan-kawan. Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang guna mengungkap potensi kerugian negara serta menindak pihak-pihak yang terlibat.