Example 728x250
Berita

Ahmad Nazar Deviar Laporkan Dugaan Penyekapan ke Polres Lebak, Didampingi Kuasa Hukum Law Firm Chakrabhinus

36
×

Ahmad Nazar Deviar Laporkan Dugaan Penyekapan ke Polres Lebak, Didampingi Kuasa Hukum Law Firm Chakrabhinus

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com || Lebak – Ahmad Nazar Deviar secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan ke Polres Lebak, Senin, 12/05/2026. Laporan tersebut disampaikan dengan didampingi kuasa hukum dari Law Firm Chakrabhinus.

Kuasa hukum Ahmad Nazar Deviar,H Rudi Hermanto SH yang hadir saat pelaporan, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami mendampingi klien untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Terkait materi laporan, biarlah penyidik yang bekerja sesuai kewenangannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya di Mapolres Lebak.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Mamasa Pastikan Kelancaran Lalu Lintas di Pagi Hari di Wilayah Hukum Polres Mamasa

Sementara setelah di konfirmasi, pihak Polres Lebak memberikan keterangan resmi terkait detail laporan tersebut.”masih dalam tahap lidik pak , kedua belah pihak akan dimintai keterangan “jawaban dari kasi Humas polres Lebak kepada Awak media ,untuk memperoleh informasi lebih lanjut, termasuk pihak terlapor dan perkembangan penanganan perkaranya,”jelas kasi Humas polres Lebak Ipda Mustofa.

Baca Juga  Sidang Gugatan Praperadilan Tanah Pasar Teloyo Di Skors: Polres Klaten Dinilai Belum Siap Hadapi Persidangan

Selanjutnya dari tempat berbeda H Rudi Hermanto S.,H. berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. “Kami percaya Polres Lebak akan bekerja secara objektif tanpa tebang pilih,” tambahnya.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

*Narahubung:*
Law Firm Chakrabhinus

(Addin).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *