Divisinews.com || Lebak – Ahmad Nazar Deviar secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan ke Polres Lebak, Senin, 12/05/2026. Laporan tersebut disampaikan dengan didampingi kuasa hukum dari Law Firm Chakrabhinus.
Kuasa hukum Ahmad Nazar Deviar,H Rudi Hermanto SH yang hadir saat pelaporan, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mendampingi klien untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Terkait materi laporan, biarlah penyidik yang bekerja sesuai kewenangannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya di Mapolres Lebak.
Sementara setelah di konfirmasi, pihak Polres Lebak memberikan keterangan resmi terkait detail laporan tersebut.”masih dalam tahap lidik pak , kedua belah pihak akan dimintai keterangan “jawaban dari kasi Humas polres Lebak kepada Awak media ,untuk memperoleh informasi lebih lanjut, termasuk pihak terlapor dan perkembangan penanganan perkaranya,”jelas kasi Humas polres Lebak Ipda Mustofa.
Selanjutnya dari tempat berbeda H Rudi Hermanto S.,H. berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. “Kami percaya Polres Lebak akan bekerja secara objektif tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*Narahubung:*
Law Firm Chakrabhinus
(Addin).














