Mamuju — Di balik wajah sendu seorang ibu lima anak, tersimpan kisah kelam yang berujung di balik jeruji. HS (46), seorang janda warga Kampung Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju karena kedapatan mengedarkan sabu.
Penangkapan berlangsung setelah tim Satresnarkoba mendapat laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan HS, diduga kuat siap untuk diedarkan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menggulung jaringan narkoba, sekecil apa pun skalanya.
“Dari tangan pelaku kami sita tiga paket sabu siap edar. Pelaku kini kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (14/4).
HS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya: 20 tahun penjara. Di balik wajah keibuan, tersimpan ancaman panjang masa depan.
Polresta Mamuju kembali menyerukan kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. “Narkoba adalah musuh bersama. Butuh keterlibatan semua pihak untuk memeranginya,” tegas Kapolresta.