Divisinews.com//Palembang — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret proyek Pasar Cinde di Palembang.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan:
- Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025,
- Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta
- Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik menyisir empat lokasi strategis:
- Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya, Jalan KH Ahmad Dahlan, Palembang;
- Kantor BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang;
- Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang;
- Kantor BPKAD Kota Palembang, Jalan Merdeka, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah data, dokumen, dan surat-surat yang diduga kuat berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.
Seluruh proses berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.