Divisinews.com//Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tiga orang saksi yang diperiksa yakni:
- BM, Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- EI, Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- IS, Istri dari Tersangka ASB
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan (dkk), guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam lingkungan peradilan, khususnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta terus mendalami setiap informasi dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.