Divisinews.com, Polewali Mandar – Bhabinkamtibmas Desa Rappang Polsek Tapango Polres Polewali Mandar, Aipda Dominggus, bersama Kepala Desa Rappang, Mustapa, menunjukkan kepedulian tinggi terhadap ketentraman warga dengan menyelesaikan secara damai sengketa harta gono-gini antara pasangan suami istri yang telah resmi bercerai.
Mediasi dilakukan di Kantor Desa Rappang, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, setelah muncul laporan terkait ketidaksepakatan antara kedua belah pihak, yakni inisial Pr S (32) dan Lk B (41), mengenai kepemilikan rumah dan hasil penjualan lahan yang diperoleh selama masa pernikahan.
Pr S berkeinginan menjual rumah yang dibangun bersama saat masih berstatus suami istri. Namun, Lk B meminta bagian dari hasil penjualan rumah tersebut serta sisa pembagian dari lahan di Desa Rappang Barat yang sebelumnya telah dijual.
Menyikapi situasi ini, Aipda Dominggus bersama Kepala Desa Mustapa segera mengambil langkah mediasi menggunakan pendekatan problem solving. Pertemuan antara kedua pihak difasilitasi secara terbuka dan humanis, disaksikan oleh keluarga serta perangkat desa.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pembagian harta secara adil dan menjalin komunikasi yang lebih baik ke depannya, meskipun tidak lagi terikat dalam rumah tangga.
Aipda Dominggus menyampaikan bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah menjadi upaya penting dalam mencegah konflik sosial di masyarakat.
“Penyelesaian damai seperti ini adalah bentuk pelayanan nyata Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Tapango, Iptu Rahman, memberikan apresiasi atas langkah cepat personelnya.
Ia menegaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam menciptakan suasana kondusif melalui pendekatan kekeluargaan dan solusi damai.