Example 728x250
HukumKriminalPolri

Polresta Mamuju Tetapkan RR (20) Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di BTN Zarindah

2
×

Polresta Mamuju Tetapkan RR (20) Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di BTN Zarindah

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com, Mamuju – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju resmi menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Perumahan BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/Resta Mamuju.

Example 325x300

Peristiwa bermula dari ketegangan di media sosial, ketika korban, Jafar, memposting gambar yang menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa, serta turut mengunggah foto orang tua pelaku, RR.

Merasa tidak terima, RR menghubungi korban melalui aplikasi Messenger untuk mempertanyakan maksud dari unggahan tersebut. Percakapan keduanya memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya.

Menanggapi tantangan itu, pelaku mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya lalu mendatangi kediaman korban di BTN Zarindah. Setibanya di lokasi, korban keluar rumah dengan membawa parang sehingga terjadi perkelahian. Korban diduga lebih dahulu menyerang, namun serangannya berhasil ditangkis pelaku menggunakan telepon genggam. Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis dengan parangnya hingga parang korban terlepas.

Melihat korban berusaha mengambil kembali parangnya, pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah kepala korban satu kali, serta ke arah punggung korban sebanyak dua kali. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri.

Motif utama pelaku adalah rasa tidak terima atas unggahan korban yang memposting foto orang tuanya di media sosial disertai ajakan duel. Modus operandi yang dilakukan yaitu penganiayaan menggunakan senjata tajam akibat perselisihan di dunia maya yang berujung pada tindakan kekerasan secara fisik.

Saat ini, tersangka RR telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP M. Reza Pranata.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *