Example 728x250
BeritaDaerahHukumPolri

Miris Eks Kades Bontoloe, Di Tuding Jual Aset Warga Yang Dahulu Kala Jadi Lumbung Desa Beralih Fungsi Kantor Desa 

272
×

Miris Eks Kades Bontoloe, Di Tuding Jual Aset Warga Yang Dahulu Kala Jadi Lumbung Desa Beralih Fungsi Kantor Desa 

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com,Takalar – Mantan Kepala Desa Bontoloe kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin Dg. Lewa, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam penjualan aset warga berupa lahan bekas lumbung desa. Lahan strategis ini sebelumnya dikenal sebagai bagian penting dari ketahanan pangan masyarakat setempat.

Ironisnya, lahan tersebut kini telah berubah fungsi dan digunakan sebagai lokasi Kantor Desa Bontoloe, menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa selama masa kepemimpinan Syamsuddin Dg. Lewa.

Example 325x300

Kasus ini memicu reaksi keras dari warga dan ahli waris, yang merasa kehilangan aset bersejarah yang telah ada sejak masa pemerintahan Karaeng Galesong. Menurut pernyataan dari ahli waris, tidak pernah terjadi proses jual-beli atau hibah resmi terhadap tanah tersebut kepada pemerintah desa.

Ramli Dg. Rurung, cucu dari pemilik sah lahan, Jahadang Bin Majju, menyebut keluarganya memiliki bukti kepemilikan otentik berupa daftar nomor rinci 544, C1, dan Kohir 11. Lahan seluas 10 are tersebut kini telah terbagi menjadi dua bidang: masing-masing 650 dan 350 meter persegi.

Yang menjadi sorotan adalah munculnya Sertifikat Hak Pakai atas nama Syamsuddin Dg. Lewa, yang diterbitkan pada 28 Januari 2003. Menurut pihak ahli waris, proses penerbitan sertifikat tersebut diduga cacat prosedur, karena penunjukan batas dilakukan tanpa kehadiran atau persetujuan mereka.

“Sertifikat tersebut diterbitkan dengan mencatut nama saksi batas yang bukan berasal dari pihak ahli waris. Ini jelas menyalahi wewenang sebagai pejabat desa saat itu,” ujar salah satu perwakilan keluarga ahli waris yang meminta namanya tidak disebutkan.

Dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang ini pun menyeret nama mantan kepala desa dalam dugaan keterlibatan jaringan mafia tanah.

Inspektorat Kabupaten Takalar telah menerima laporan dari pihak ahli waris, termasuk bukti digital salinan sertifikat yang diduga bermasalah. Pemerintah daerah menyatakan sedang mendalami kasus ini.

“Kami serius menanggapi laporan masyarakat dan akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas seorang pejabat dari Pemkab Takalar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *