DivisiNews.com, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit, pada Jumat (16/5/2025).
Sebanyak lima orang tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yaitu:
- RM, Bupati Musi Rawas periode 2005–2015
- ES, Direktur PT DAM tahun 2010
- SAI, Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013
- AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2011
- BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan perizinan terkait pengelolaan lahan perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Musi Rawas, yang merugikan negara dalam jumlah signifikan.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei 2025 hingga 4 Juni 2025.
Dengan selesainya proses Tahap II ini, maka penanganan perkara secara resmi berpindah ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang akan segera menyusun surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal secara transparan dan akuntabel demi menegakkan keadilan serta menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.