Example 728x250
Polri

Resahkan Warga, Pria Bersenpi di Banyuasin Diamankan Polairud

32
×

Resahkan Warga, Pria Bersenpi di Banyuasin Diamankan Polairud

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Banyuasin, – Seorang petani bernama Hendri Bin Markowi (44) berhasil diamankan oleh tim patroli kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (10/6/2025) malam.

Example 325x300

Hendri diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisinya, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aksi pelaku yang kerap mengancam menggunakan senjata api.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Direktorat Polairud Polda Sumsel, dari warga Desa Terusan Muara.

Warga melaporkan bahwa Hendri Bin Markowi sering menunjukkan senjata api rakitan kepada masyarakat, bahkan melakukan penembakan ke arah warga sebanyak tiga kali pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.50 WIB, saat terjadi keributan.

Pelaku juga disebut sering marah-marah dan mengajak ribut jika tidak mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Imam Shokibi yang mendapatkan perintah dari pimpinan segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin AKP Imam Shokibi bergerak menuju lokasi di perairan Desa Terusan Muara, didampingi oleh Kepala Dusun setempat, Bapak Zulkipli.

Setibanya di salah satu rumah, petugas mendapati Hendri Bin Markowi sedang duduk bersama temannya, Uci Subroto.

Saat diminta untuk mengangkat bajunya, tim menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan silinder enam butir, berikut tiga butir peluru kaliber 9 mm, terselip di pinggang kiri pelaku.

Berdasarkan pengakuan Hendri, senjata api rakitan tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2014, yang didapat dari rekannya saat sama-sama bekerja menjaga kebun kelapa sawit milik PT. Japa di Jalur 19 Telang.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan warna silver dan tiga butir amunisi kaliber 9 mm, kemudian dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK menegaskan, “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat”.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Sumatera Selatan”, ujarnya, Jum’at (13/6/25).

Senada dengan Dirpolairud, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Rio Atha menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mako Polairud.

“Pelaku sudah kita tahan, dan sudah dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.

Pewarta Yusan

 

  • Editor Yusan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *