Example 728x250
HukumKriminal

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu, Negara Ditugikan Rp 139 Milyar

84
×

Kejati Jabar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu, Negara Ditugikan Rp 139 Milyar

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran kredit di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) yang terjadi pada tahun 2013 hingga 2021. Akibat dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp139 miliar lebih.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar. Tiga tersangka tersebut adalah:

Example 325x300
  1. SGY – Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (2012–2022).
  2. MAA – Direktur Operasional BPR KRI (2012–2019).
  3. BS – Direktur Operasional BPR KRI (2020–2023).

Ketiganya disangka melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit selama hampir satu dekade. Penyimpangan tersebut meliputi:

  • Penyaluran 121 kredit yang diterima dan digunakan oleh pihak lain (koordinator) dengan baki debet mencapai Rp129,4 miliar.
  • Penyaluran 7 fasilitas kredit tanpa mengikuti prinsip kehati-hatian senilai Rp6,2 miliar.
  • Realisasi kredit atas instruksi SGY dan BS melalui 14 kantor cabang kepada 39 debitur dengan total plafon Rp3,9 miliar, ditambah Rp800 juta dari pinjaman pegawai BPR KRI ke lembaga lain.

Total kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp139.651.459.166.

Para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari sejak 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print-1488 hingga Print-1490 tertanggal 26 Juni 2025.

Kejati Jabar menyatakan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *