Example 728x250
BeritaDaerahKriminalUncategorized

Viral! Diduga Seorang Pria Hina Dengan Perkataan Tidak Wajar Dalam Siaran Langsung Sosial Media TikTok, Tuntut Penegakan Hukum

70
×

Viral! Diduga Seorang Pria Hina Dengan Perkataan Tidak Wajar Dalam Siaran Langsung Sosial Media TikTok, Tuntut Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com//Takalar-Sebuah siaran langsung di platform media sosial TikTok memicu kemarahan seorang wartawan divisinews.com. Dalam siaran langsung tersebut, seorang laki-laki dengan terang-terangan melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas. Hingga kini, belum diketahui di mana lokasi tersebut, namun kemarahan Jurnalis divisinews.com semakin meluas, terutama dari rekan-rakan.

Saldi sebagai jurnalis divisinews.com mengutuk keras ucapan orang tersebut. Dalam pernyataannya,Saldi mendesak pihak berwenang agar segera menangkap Laki-laki tersebut dan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Example 325x300

 

”Saya tidak suka dengan perkataan orang tersebut,dalam livenya seakan-akan tidak mempunyai etika dalam menggunakan perkataan!” tegas Saldi.

UU ITE 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur tentang sanksi pidana dan denda bagi pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

KUHP

Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik dengan lisan. 

Pasal 315 KUHP mengatur tentang penghinaan dengan lisan atau tulisan. 

Hingga berita ini diterbitkan, identitas akun tersebut masih ditelusuri. Banyak netizen, terutama dari komunitas-komunitas motor, juga ikut mengecam pernyataan tersebut dan meminta agar pihak berwajib segera bertindak.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial khususnya Tiktok dapat menimbulkan dampak besar serta konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *