DivisiNews.com, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua orang tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/7/2025), terkait dugaan tindak pidana Obstruction of Justice dalam perkara korupsi jaringan komunikasi desa.
Kedua tersangka yang diserahkan yakni MO, selaku penasihat hukum, dan MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di lingkungan DPMD Kabupaten Muba selama periode 2019 hingga 2023.
Keduanya kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
Dengan dilaksanakannya Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik Kejati Sumsel, maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muba. Saat ini, jaksa tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus.
Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas setiap bentuk perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.