Example 728x250
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaringan Desa Muba Diserahkan ke Jaksa

191
×

Dua Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaringan Desa Muba Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua orang tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/7/2025), terkait dugaan tindak pidana Obstruction of Justice dalam perkara korupsi jaringan komunikasi desa.

Kedua tersangka yang diserahkan yakni MO, selaku penasihat hukum, dan MH, selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga  Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta MK Pertimbangkan Putusan DKPP dalam Sengketa Pilkada Mandailing Natal 2024

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di lingkungan DPMD Kabupaten Muba selama periode 2019 hingga 2023.

Keduanya kini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Juli hingga 3 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Dengan dilaksanakannya Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik Kejati Sumsel, maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muba. Saat ini, jaksa tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus.

Baca Juga  KPK Periksa Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas setiap bentuk perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *