Example 728x250
Polri

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap di Camp Perusahaan di Seponti, Kayong Utara

2
×

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap di Camp Perusahaan di Seponti, Kayong Utara

Sebarkan artikel ini

DivisiNews.com, Kalbar – Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak, Sat Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti Berhasil tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Satreskrim ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Landak akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial P.G. (35), berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak di wilayah Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Example 325x300

Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, saat P.G. diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran), yang merupakan adik kandung dari pelapor, Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.,” Senin (28/7/2025)

Kejadian ini pertama kali terungkap saat Guru melaksanakan kegiatan rutin di sekolah melakukan pemeriksaan handphone siswa-siswa menemukan video tidak senonoh yang menampilkan pelaku dan korban. Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak 22 Juli 2025. Kendati sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku, upaya terus dilakukan. Pada 24 Juli 2025, informasi awal menyebutkan pelaku berada di Senakin, Kecamatan Sengah Temila. Namun, saat tim melakukan pengejaran, pelaku tidak ditemukan di lokasi.

Tak menyerah, tim kembali mendapatkan informasi penting pada 25 Juli 2025, bahwa pelaku tengah menuju daerah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara. Tim kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti.

Puncaknya, pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah camp milik PT. KAP Kab. Kayong Utara. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kemudian pada Minggu, 27 Juli 2025, pelaku dibawa kembali ke Polres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut, bersama dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” ujar Kasat reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku membutuhkan kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, mengingat pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.“Kami dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak telah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut korban anak di bawah umur. Kami juga sangat mengapresiasi bantuan dari jajaran Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti yang turut membantu proses penangkapan hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya

Penulis : HR

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *