Divisinews.com//Gowa, – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa mengamankan tiga remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah diserahkan langsung oleh pihak keluarga ke Posko Jatanras, Jumat (05/09/2025) sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dasar penanganan perkara ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/1354/IV/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 31 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika korban berinisial MN (65) menyimpan ayam jantan jenis Bangkok Pakhoi di kandang yang terletak di pekarangan depan rumahnya di Jalan Pallantikang No. 24 A, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial ME (16), HH (18), dan MF (15) masuk ke pekarangan rumah korban lalu mengambil ayam jantan milik korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka telah beberapa kali melakukan pencurian dengan cara serupa.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor ke Polres Gowa untuk ditindaklanjuti,” ungkap AKP Bahtiar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, diketahui keberadaan para pelaku di wilayah Pallantikang.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta keluarga, hingga akhirnya para pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga ke Unit Jatanras Polres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Polres Gowa akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, tanpa pandang usia pelaku. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Bahtiar.
Sumber : Humas Polres Gowa.
Editor : Hasan.