Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalOpiniTNI Polri

Bantah Narasi Debt Collector, Polda Banten Tegaskan Pengamanan Mobil Sesuai Prosedur

92
×

Bantah Narasi Debt Collector, Polda Banten Tegaskan Pengamanan Mobil Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

 

DIVISI NEWS, SERANG — Polda Banten memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam penanganan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia di Kabupaten Pandeglang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasubid Humas Polda Banten, Meryadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari permohonan pendampingan yang diajukan PT BFI Finance Indonesia Tbk melalui kuasanya, PT Putra Timaflo Bersaudara.

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pihak leasing.

“Permohonan pendampingan dilengkapi dokumen sah berupa akta jaminan fidusia, sertifikat fidusia, serta surat kuasa resmi,” ujar Meryadi kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa Laksanakan Pengamanan Proses Adat Pemakaman di Desa Lambanan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Subbid Paminal Bidpropam Polda Banten melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, hingga klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil pendalaman, kendaraan jenis Mitsubishi Pajero hitam Nopol BG 8 UI yang telah di samarkan menjadi B 204 DM, diketahui dikuasai seorang perempuan bernama Widia, yang merupakan istri anggota Polsek Cimanuk Polres Pandeglang berinisial Brigadir AA.

Foto Istimewa Mitsubishi Pajero yang diamankan Polda Banten

Dari hasil klarifikasi, kendaraan tersebut diduga dibeli dari pihak lain secara tidak resmi (ilegal_red) dan bukan dari pemilik yang tercantum dalam kontrak pembiayaan maupun proses over kredit langsung dengan pihak leasing.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Pasuruan Bekali Satpam Gada Pratama dengan Wawasan Antinarkoba dan Komunikasi Efektif

Kendaraan jenis Mitsubishi Pajero hitam Nopol BG 8 UI, diketahui masih tercatat atas nama Alan sebagaimana tercantum dalam dokumen pembiayaan leasing.

Pihak kepolisian juga mengungkap kendaraan tersebut menggunakan nomor polisi berbeda dan diduga mengalami perubahan identitas, termasuk penutupan nomor rangka.

Selain itu, Polda Banten menegaskan bahwa dalam proses pengamanan kendaraan tidak ditemukan adanya tindakan perusakan kaca kendaraan sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.

“Apabila ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh personel Polri, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meryadi.

Saat ini kendaraan yang menjadi objek perkara telah diamankan di Polda Banten guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Akhmad rizky apriana
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *