Sumedang, Divisinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp801.539.000. Dana tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, melalui Penuntut Umum menerima penitipan pembayaran uang pengganti pada Rabu, 17 September 2025.
Penyelamatan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah kejaksaan memulihkan kerugian negara sebesar Rp344 juta dari perkara korupsi dana simpanan nasabah Bank plat merah Unit Pamulihan, Kantor Cabang Sumedang tahun 2020–2021, dengan terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos.
“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara. Penegakan hukum tidak semata menghukum badan, tapi juga memastikan uang negara kembali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang dalam keterangan pers yang diterima Divisinews, Rabu (17/09/2025).
Menurutnya, upaya penyelamatan keuangan negara tersebut sejalan dengan kewenangan kejaksaan di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
“Hal ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kejari Sumedang menegaskan, pemulihan kerugian negara akan terus dioptimalkan melalui instrumen hukum, agar masyarakat mendapat kepastian bahwa anggaran publik tidak hilang akibat praktik korupsi.