Pasangkayu – Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah sekaligus kios milik warga di Dusun Tabarodea, Desa Pedanda 1, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, pada Jumat (16/01/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 Wita dan mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Mengetahui kejadian tersebut, Pamapta Polres Pasangkayu bersama piket fungsi segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pengamanan, pendataan, serta membantu proses penanganan kebakaran.
Berdasarkan keterangan di lapangan, kebakaran bermula sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, pemilik rumah/kios, Pr. Krista Wulandari, tengah memasak air menggunakan kompor gas untuk membuat kopi. Namun, setelah itu ia keluar rumah untuk melayani pembeli tanpa mematikan kompor. Usai melayani pembeli, ia berbincang bersama suami dan iparnya, hingga tiba-tiba melihat api sudah berkobar dari arah dapur.
Melihat kejadian tersebut, Pr. Krista Wulandari langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Ia sempat kembali masuk ke dalam rumah untuk memanggil neneknya yang sedang sakit agar segera keluar. Setelah berhasil keluar, Pr. Krista Wulandari mengalami pingsan akibat syok, sementara warga sekitar berdatangan membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Sekitar pukul 17.00 Wita, Sekretaris Desa Pedanda, Cipto Wiyono, menghubungi Tim Pemadam Kebakaran karena api semakin membesar. Tim Damkar tiba di lokasi pada pukul 17.20 Wita dan berhasil memadamkan api sepenuhnya sekitar pukul 18.00 Wita.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang berharga ikut terbakar, di antaranya tiga unit sepeda motor (Honda Beat, Yamaha Fizr, dan Yamaha Nmax), satu unit mobil listrik, tiga unit kulkas, satu unit televisi, kompor gas, lemari kaca dan kayu, dokumen penting berupa sertifikat rumah dan kebun, ijazah SD hingga S1, BPKB kendaraan, perhiasan emas, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Dalam peristiwa ini, satu orang korban atas nama Didin mengalami luka bakar pada bagian bahu kanan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Pamapta IPDA Ivo menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pemilik rumah, kejadian tersebut murni merupakan musibah dan tidak mengandung unsur tindak pidana. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, khususnya dalam penggunaan api dan peralatan memasak di rumah tangga, guna mencegah terjadinya kebakaran serupa di kemudian hari.















