Example 728x250
Berita

Kejati Jabar gelar penerangan hukum di Kecamatan Gedebage, tekankan pencegahan tindak pidana korupsi

12
×

Kejati Jabar gelar penerangan hukum di Kecamatan Gedebage, tekankan pencegahan tindak pidana korupsi

Sebarkan artikel ini

Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Kantor Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Sekretaris Camat Gedebage, perwakilan lurah se-Kecamatan Gedebage, serta unsur aparatur kecamatan.

Kegiatan ini mengangkat materi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sebagai upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan aparatur pemerintahan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  DPW 234 SC Sumatera Utara Melaksanakan Bakti Sosial Dan Olah Raga Bersama JK Saragih UFC ( Fun Run 1 Km)

Penerangan Hukum dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyimpangan serta potensi permasalahan hukum di kemudian hari, dengan mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.” Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam membangun kesadaran hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta terlihat sangat antusias dengan aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar aspek hukum. Diharapkan, para peserta dapat memahami aspek-aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan koperasi yang sehat, sehingga terhindar dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum serta mampu menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat.

Baca Juga  Lanjutkan Konservasi Pesisir, PTBA Tanam 40 Ribu Bibit Mangrove di Lampung Timur

Pada kesempatan yang sama, para peserta menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Penerangan Hukum ini. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga aparatur kecamatan semakin memahami aturan hukum yang berlaku dan terhindar dari permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *