MAMASA–Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu sekitar pukul 10.00 WITA, 11 Februari 2026
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BRIPTU Adi Saputra bersama BRIPDA Febrilius Madika sebagai bentuk upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. Dalam penyuluhan yang diberikan, personel menyampaikan imbauan agar masyarakat senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan serta menekan angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Mamasa.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara dan melengkapi diri dengan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar














