Mamuju – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pasangan yang diduga bukan suami istri tinggal bersama dalam satu kamar kost di wilayah Kabupaten Mamuju, Tim Patmor Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan pengecekan pada Selasa dini hari (17/2).
Warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) menyampaikan keberatan dan meminta petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Kasat Samapta Polresta Mamuju, AKP Sirajuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan serta pengecekan identitas terhadap penghuni kamar kost dimaksud.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang laki-laki berinisial F (24), warga Simboro, bersama seorang perempuan berinisial H (23), beralamat di Kalimantan Utara,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan klarifikasi awal, kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri berupa buku nikah maupun dokumen pernikahan lainnya. Keduanya juga mengakui telah menginap bersama selama beberapa hari.
“Selanjutnya, kami mengamankan kedua orang tersebut ke Mapolresta Mamuju guna dilakukan pendataan, pembinaan, serta pemanggilan pihak keluarga atau penanggung jawab. Kepada keduanya diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya serta tetap menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” ungkap AKP Sirajuddin.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Humas Polresta Mamuju














