Mamasa–Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Personel Unit Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu pukul 09.00 WITA, 21 Februari 2026
Kegiatan tersebut dipimpin oleh BRIPTU Juanto bersama BRIPDA Yoga Avicenna Sutomo. Dalam penyuluhan yang dilaksanakan, personel memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas sebagai langkah utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, serta mematuhi rambu-rambu dan marka jalan. Edukasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan lancar.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Kabupaten Mamasa terhadap pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat, sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Humas Polres Mamasa Polda Sulbar















