Divisinews.com//SEMARANG – Gerakan Jawa Tengah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., terus berlanjut dengan berbagai bentuk kegiatan.
Salah satunya melalui kegiatan Gerakan Resik-Resik Kantor yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 27 Februari 2026. 
Kegiatan yang diawali dengan apel bersama itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Setelah itu, para ASN bersama-sama membersihkan halaman, trotoar, selokan, dan lingkungan kantor lainnya.
Sekda pun menyusuri selokan di sepanjang trotoar Jalan Pahlawan Nomor 9 Semarang. Ia memungut sampah-sampah kabel, plastik, dan rumput di selokan tersebut. 
Tak hanya itu, ia juga meminta jajarannya untuk melakukan perbaikan pada lantai trotoar yang pecah-pecah agar tidak mengganggu para pejalan kaki.
Sementara itu, kelompok lain juga melakukan kegiatan bersih-bersih di bagian samping dan belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, Sekda mengatakan, para ASN Setda Provinsi Jateng didorong untuk menjadi duta-duta peduli pengelolaan sampah.
“Kami mohon panjenengan semua, bisa menjadi duta-duta pengelolaan sampah, menjadi ujung tombak yang peduli (dan mampu) mengelola sampah dengan baik,” Ujarnya.
Sebagai insan yang bertakwa dan beriman, ia menuturkan bahwa menjaga kebersihan sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Pada bulan Ramadan ini, mari kita isi dengan kegiatan positif, termasuk menjaga kebersihan pekarangan,” Ujarnya.
Sekda juga mengingatkan dosa tentang membuang sampah sembarangan. Menurutnya, membuang sampah sembarangan jelas akan mengganggu aktivitas orang lain. Misalnya membuang botol mineral di selokan, kemudian sampah akan menumpuk di gorong-gorong, sehingga bisa mengakibatkan banjir.
“Dengan membuang sampah sembarangan, kita panen dosa, karena membuat orang lain menderita tanpa kita sadari,” Ujarnya.
Gerakan ‘Resik-Resik Kantor’ ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tanggal 19 Februari 2026 nomor: 600.4/0001544 tahun 2026 tentang Gerakan Jawa Tengah ASRI.
Dok-@(Humas Jateng)















