Example 728x250
Militer

Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Peredaran “Boje”, Dua Pelaku Pengedar Diamankan

32
×

Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Peredaran “Boje”, Dua Pelaku Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

Majene – Upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majene. Hasilnya, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan sebutan “boje” di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Tambaru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin, S.H., M.M, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (32), warga Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar dan FM (30) yang berdomisili di Desa Lekopaddis Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan jenis boje di sekitar Jalan Tambaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Majene melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga  Danramil Purwodadi Hadiri Sosialisasi dan Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Dari informasi dikumpulkan diketahui seorang warga asal desa Lekopadis Kab. Polewali Mandar Sekitar beraksi mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl di wilayah kabupaten Majene, kemudian petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MA yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari hasil interogasi, MA mengungkapkan bahwa obat tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama FM (30) yang berdomisili di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Tidak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Majene kemudian melakukan pengembangan kasus. Pada Selasa sore (10/3/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Japaruddin bersama anggota Opsnal bergerak menuju Dusun Pasar Baru, Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung.

Petugas terlebih dahulu mendatangi rumah MA untuk mengambil obat-obatan yang disimpan di kediamannya. Setelah itu, tim bergerak menuju rumah FM yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Di dalam kamar rumahnya, petugas berhasil mengamankan FM tanpa perlawanan.

Baca Juga  Ciptakan Lingkungan Sehat dan Asri, Personil Koramil Sukorejo Laksanakan Karya Bakti

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 203 butir obat jenis Trihexyphenidyl (boje), satu box handphone, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Majene IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Dengan pengungkapan ini, Polres Majene berharap dapat memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang kerap disalahgunakan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *