Majene – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Barat menggelar kegiatan Pembinaan dan Pemulihan Profesi (Binlihprof) bagi personel Polres Majene yang pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Polres Majene, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan internal Polri untuk mengembalikan profesionalisme personel serta memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas kepolisian sesuai aturan, etika dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya.
Mewakili Kapolres Majene, Wakapolres Majene Kompol Andri Aryansyah, S.I.K. menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Pembinaan dan Pemulihan Profesi Bid Propam Polda Sulbar serta memberikan arahan kepada seluruh personel yang mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menanamkan kedisiplinan dari dalam diri sendiri dan menghindari segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun.
“Jangan melakukan pelanggaran sekecil apa pun. Tanamkan disiplin dalam diri sendiri sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat dan menjadi pembelajaran berharga bagi rekan-rekan sekalian,” ujar Kompol Andri Aryansyah.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Binlihprof Bid Propam Polda Sulbar, Ipda Muhammad Nuri Wibowo, IB, S.H., menjelaskan bahwa angka pemberhentian anggota Polri akibat pelanggaran masih cukup tinggi sehingga diperlukan upaya pembinaan yang berkesinambungan.
Ia menegaskan bahwa setiap personel wajib memahami aturan dan norma yang berlaku agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, institusi maupun masyarakat.
“Kita harus mengetahui dan memahami seluruh aturan serta norma yang berlaku agar terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran. Kegiatan ini dilaksanakan agar ke depan personel dapat kembali menjalankan tugasnya secara profesional dan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Majene juga menerima sejumlah materi pembinaan yang menitikberatkan pada larangan etika kepribadian dan etika penggunaan media sosial.
Adapun materi larangan etika kepribadian yang disampaikan meliputi larangan paham radikalisme, penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindakan diskriminatif.
Selain itu, personel juga diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial dengan menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, perilaku pamer kekayaan atau gaya hidup hedonis, penyebaran konten terorisme dan radikalisme, serta konten pornografi dan pornoaksi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Majene semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Kegiatan Pembinaan dan Pemulihan Profesi tersebut ditutup dengan penandatanganan pakta integritas antara Bid Propam Polda Sulbar dan personel Polres Majene sebagai bentuk komitmen bersama untuk menaati peraturan serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.














