Divisinews.com//GOWA – Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Jalan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Perkara ini melibatkan ahli waris Kolleng bin Djamaung (Dahlan) yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 111/Pdt.G/2025/PN Sgm pada tanggal 8 Januari 2026. Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian dokumen kepemilikan.
Pihak penggugat mengajukan sejumlah bukti, antara lain:
1. Surat keterangan riwayat tanah
2. Dokumen peralihan hak
3. Surat IPEDA
4. Silsilah ahli waris
Bukti-bukti tersebut diajukan sebagai dasar klaim sah atas tanah warisan milik Badolo bin Sattu.
Namun demikian, dalam persidangan terungkap adanya kejanggalan pada dasar kepemilikan yang digunakan oleh para tergugat. Objek sengketa berada di atas lahan Persil 15 DII Lompo Macanda, Kampung Romangpolong No. 28.
Sejumlah tergugat diketahui menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan dengan dasar yang berbeda-beda, di antaranya:
– SHM No. 05536/Romangpolong
Luas: 313 m²
Terbit: 9 Desember 2023
Atas nama: Irnawati (anak Tergugat II)
Dasar: Persil 1 DI Kohir 1923 CI
– SHM No. 05528/Romangpolong
Luas: 247 m²
Terbit: 27 November 2023
Atas nama: Alista Azizah (anak Tergugat II)
Dasar: Persil 15 DIII Kohir 1924 CI
– SHM No. 05367/Romangpolong
Luas: 222 m²
Terbit: 28 November 2023
Atas nama: Hamida (istri Tergugat VI)
Dasar: Persil 15 DIII Kohir 560 CI
– SHM No. 05527/Romangpolong
Luas: 140 m²
Terbit: 27 November 2023
Atas nama: Sumiati (istri Tergugat IX)
Dasar: Persil 15 DIII Kohir 1924 CI
– SHM No. 05533/Romangpolong
Luas: 176 m²
Terbit: 9 Desember 2023
Atas nama: Irwan Diwang (Tergugat X)
Dasar: Persil 15 DI Kohir 1923 CI
– SHM No. 05534/Romangpolong
Luas: 174 m²
Terbit: 9 Desember 2023
Atas nama: Muh. Irfan (Tergugat XI)
Dasar: Persil 15 DI Kohir 1923 CI
– SHM No. 1012/Samata (kemudian menjadi SHM No. 06906/Romangpolong)
Luas: 514 m²
Terbit: 22 Desember 1986
Atas nama: Hawa binti Baco
Dasar: SK Gubernur Sulsel No. 593.21/I/P/55/Dit.Agr/1988, tanggal 3 Desember 1988 (No. Urut 38)
– SHM No. 971
Luas: 485 m²
Terbit: 22 Desember 1986
Atas nama: Dahlan Dusu
Dasar: SK Gubernur Sulsel No. 593.21/I/P/55/Dit.Agr/1986 (No. Urut 39)
Dalam perkara ini, pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Gowa turut menjadi pihak tergugat dan telah membuka dokumen warkah sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kuasa hukum penggugat, Alimuddin Daeng Lau, S.H., mengungkapkan keheranannya atas perbedaan dasar hukum yang digunakan oleh para tergugat, padahal objek tanah berada dalam satu lokasi yang berdekatan.
“Sebagian menggunakan dasar Persil 15 DIII, sementara yang lain menggunakan Persil 1 DI. Bahkan ada dua SHM lama yang merujuk pada SK Gubernur. Ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan dasar penerbitannya,” ujar Alimuddin 5 Mei 2016.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) seharusnya melalui proses verifikasi ketat, termasuk adanya surat keterangan kepemilikan tanah (sporadik) yang ditandatangani oleh pemerintah setempat, baik kepala lingkungan maupun lurah.
Secara yuridis, pemerintah memang berkewajiban menjalankan program PTSL. Namun, dalam kasus ini diduga terjadi kekeliruan dalam penerapan dan kurangnya ketelitian dalam memverifikasi dokumen permohonan masyarakat.
Akibatnya, muncul dugaan adanya tumpang tindih kepemilikan, bahkan indikasi penguasaan lahan oleh pihak lain menggunakan sertifikat yang diterbitkan, sehingga merugikan pihak yang merasa sebagai pemilik sah.
Sumber : M. Rijal.
Editor : Hasan.








