Example 728x250
Hukum & KriminalMiliter

Diduga Dipicu Salah Paham, Seorang Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan di Wisata Pantai Barat Dapurang

35
×

Diduga Dipicu Salah Paham, Seorang Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan di Wisata Pantai Barat Dapurang

Sebarkan artikel ini

Gambar dibawah menggunakan gambar ilustrasi

DivisiNews.com, Pasangkayu – Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di kawasan wisata Pantai Barat, Dusun Tagari, Desa Daurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (28/5/2026). Seorang pemuda bernama Rijal alias Emir Bin Bomo (24), warga Dusun Mora Barat, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Peristiwa bermula saat korban bersama istrinya, Hildayanti, serta dua rekannya, Akbar dan Ardianto, tiba di lokasi wisata Pantai Barat sekitar pukul 14.00 WITA menggunakan mobil.

Saat hendak memasuki area pantai, beberapa pengendara sepeda motor yang tidak dikenal datang dari arah belakang. Salah seorang di antaranya diduga melontarkan perkataan yang menyinggung istri korban. Ucapan tersebut kemudian dibalas sehingga terjadi adu mulut singkat. Meski demikian, situasi saat itu belum berujung pada kontak fisik.

Baca Juga  Danlantamal VI Makassar Pimpin Sertijab Aspers Danlantamal VI

Korban bersama keluarganya kemudian memarkir kendaraan dan tetap berada di area wisata. Namun selama berada di lokasi, korban mengaku terus mendapatkan teror serta ajakan berkelahi dari para pelaku.

Merasa situasi tidak lagi kondusif dan demi menghindari keributan, korban bersama istri dan rekan-rekannya memutuskan meninggalkan lokasi wisata. Namun saat hendak keluar dari kawasan Pantai Barat, kendaraan yang mereka gunakan dihadang oleh sejumlah pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Korban kemudian turun dari mobil dan secara tiba-tiba diduga langsung dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala, luka cakar di tangan kanan, leher, serta lutut sebelah kiri.

Baca Juga  Maraknya Judi Online, Polres Metro Bekasi Akan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Langsung

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan korban, membuat laporan polisi, membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk menjalani visum, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku.

Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang maupun barang.

Saat ini Unit Resmob Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Sarudu masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah dikantongi dan masih dalam proses pengembangan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan. Sementara itu, korban diketahui telah kembali ke kediamannya setelah mendapatkan penanganan medis.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *