Example 728x250
BeritaDaerah

Kuasa Hukum Kesal! Polres Manggarai Tersangkakan Yohan Dalam Sengketa Lahan PLTMH Cunca Lega

138
×

Kuasa Hukum Kesal! Polres Manggarai Tersangkakan Yohan Dalam Sengketa Lahan PLTMH Cunca Lega

Sebarkan artikel ini
Paulus Habur bersama Yohan, saat jumpa pers (foto : divisinews)

Ruteng, NTT// divisinews.com— Kuasa hukum pemilik lahan proyek PLTMH Cunca Lega Manggarai, Paulus Habur, SH, meluapkan kekecewaannya terhadap langkah Kepolisian Resor Manggarai yang menetapkan kliennya selaku pemilik lahan Rahmawan B. Yohanes alias Yohan, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pelaksana proyek, PT Gistec.

Dalam jumpa pers di kantor Polres Manggarai, Jumat (22/5/2026), Paulus menilai penyidik telah gegabah dan mengabaikan fakta hukum yang sebenarnya.

“Klien saya Yohan inikan pemilik lahan. Dia menuntut pelunasan biaya pembebasan lahan sesuai kesepakatan tertulis. Lalu karena belum lunas, klien saya memasang plang dilahan miliknya yang belum dilunasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang menjerat kliennya murni sengketa perdata terkait pembayaran ganti rugi lahan, bukan tindak pidana pemerasan.

Dengan nada kesal, Paulus menyebut penyidik tidak memahami substansi hukum perjanjian yang telah disepakati para pihak. Bahkan, menurutnya, setiap argumentasi hukum yang disampaikan pihaknya justru diabaikan begitu saja.

“Kita mau berdebat, mereka bilang tunggu di pengadilan saja. Ini tidak boleh. Harus ada argumentasi hukum yang mendasari penetapan tersangka ini,” tegas Paulus

Baca Juga  Personel Polsek Sumarorong Gelar Pasukan untuk Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Menurut Paulus, tindakan Yohan memasang plang di lokasi proyek bukanlah bentuk pemerasan, melainkan reaksi atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan pihak perusahaan atas kesepakan yang dibuat tanggal 12 Agustus 2024.

Ia menerangkan, terdapat kesepakatan sah yang mengikat kedua belah pihak dan belum pernah dibatalkan yaitu kesempatan antara Yohan pemilik lahan dengan pihak perusahaan.

Sementara itu, Yohan mengaku hanya memperjuangkan hak atas tanah miliknya yang hingga kini belum dilunasi sesuai kesepakatan resmi yang telah ditandatangani bersama.

Kasus ini bermula dari perjanjian antara Yohan dengan PT Hakana selaku subkontraktor dari PT Gistec dalam proyek PLTMH Cunca Lega.

Yohan menjelaskan, pada 12 Maret 2024 disepakati nilai kompensasi ganti rugi lahan sebesar Rp403.500.000. Dalam perjalanan negosiasi, nilai itu kemudian diturunkan menjadi Rp300.000.000 berdasarkan kesepakatan baru tertanggal 12 Agustus 2024.

Dari jumlah tersebut, Rp75 juta menjadi tanggung jawab PT Gistec dan telah dibayarkan pada 14 Agustus 2024. Sedangkan Rp225 juta menjadi kewajiban PT Hakana. Namun hingga kini, pembayaran tersebut disebut belum dipenuhi.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Aralle Laksanakan Sambang Kamtibmas di Desa Binaannya

Akibat belum adanya pelunasan, Yohan kembali memasang plang di atas lahan sebagai bentuk protes sekaligus perlindungan hak atas tanah miliknya.

“Karena PT Hakana tidak membayar sesuai perjanjian yang sah, maka saya kembali memasang plang. Ini respon atas ingkar janji mereka,” kata Yohan.

Paulus Habur pun menyayangkan langkah PT Gistec yang memilih jalur pidana dengan melaporkan kliennya atas tuduhan pemerasan. Ia menilai penggunaan pasal pidana dalam sengketa yang memiliki dasar kontrak merupakan tindakan yang keliru dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.

Karena itu, polisi seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Penyidik harus menghormati hubungan kontraktual yang dibuat secara sah. Persoalan ini bermuara pada janji yang tidak ditepati perusahaan, bukan unsur pidana pemerasan,” tutup Paulus.

Penulis  : J.Robert

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *