Example 728x250
Ragam

Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan Bapak Tiri Sebagai Tersangka Persetubuhan Anak

95
×

Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan Bapak Tiri Sebagai Tersangka Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini

Divisinews.online// Mamuju – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 270 / XII /2024 / SPKT Resta Mamuju, setelah di lakukan serangkaian proses penyelidikan diruang Satreskrim Polresta Mamuju. Kamis, 12 Desember 2024

Ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara, Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju tingkatkan ke tahap penyidikan dan tetapkan NS (35) sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur

Baca Juga  Polres Bantaeng Gelar Sosialisasi Proaktif Rekrutmen Calon Anggota Polri T.A. 2025 di SMK 4 Bantaeng.

Benar, tersangka NS telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya LD (12) dirumahnya saat istrinya sedang keluar rumah. Lanjutnya

Selanjutnya, usai diperiksa selaku tersangka dilakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan dirutan polresta mamuju. Tambahnya

Dari pemeriksaan saksi dan tersangka, kuat dugaan peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada minggu malam tanggal 1 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita. Jelas Kasat Reskrim 

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 atas Perubahan kedua UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.

Baca Juga  Pembangunan Jalan Lingkungan di Kadununggal Kalapanunggal Resmi Dimulai, Warga Sambut baik

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *