DivisiNews.com, Takalar, Sulsel – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan penyerobotan tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Takalar pada Senin, 27 April 2026, berakhir dengan putusan bebas terhadap para terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing:
- Noko Dg. Puji binti Maliang (Perkara No. 11/Pid.B/2026/PN.Tkl)
- Rahman Tutu (Perkara No. 10/Pid.B/2026/PN.Tka)
- Panyonyo Dg. Nyampa (Perkara No. 12/Pid.B/2026/PN.Tka)
- Gassing Dg. Kulle (Perkara No. 13/Pid.B/2026/PN.Tka)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa dokumen, di antaranya fotokopi legalisir akta jual beli tahun 2010 serta SPPT PBB dengan NOP 730505002100701830 yang berlokasi di Dusun Saro, Desa Kanaeng, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Kuasa hukum para terdakwa, Adv. Kamsirudin, SE, SH, MH bersama tim (partner) dari kantor hukum yang beralamat di Kumala Residence B4, Makassar, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Ini menunjukkan bahwa hukum di negara kita masih menjunjung tinggi keadilan tanpa memandang status sosial, baik pejabat maupun masyarakat biasa,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LPB/461/VI/SPKT tertanggal 5 Juli 2014 di Polda Sulawesi Selatan oleh pelapor ST. Syamsiar terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP lama maupun ketentuan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan, penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Takalar, dan persidangan di Pengadilan Negeri Takalar, sebelum akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas.
Pihak kuasa hukum juga berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dan profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka serta dalam proses penegakan hukum secara keseluruhan.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru atau tanpa dasar yang kuat,” tutupnya.












