DIVISI NEWS, Pancasila sejak awal dirumuskan oleh Soekarno sebagai dasar negara sekaligus panduan etika berbangsa. Ia bukan sekadar simbol, melainkan kompas moral yang mengarahkan kehidupan sosial, politik, dan ekonomi Indonesia. Namun di era modern—ditandai oleh arus digital, globalisasi, dan kompetisi ekonomi—banyak yang merasa nilai-nilai Pancasila mulai memudar dalam praktik sehari-hari.
Masalahnya bukan pada Pancasila itu sendiri, melainkan pada jarak antara nilai dan perilaku. Di ruang digital, misalnya, kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 sering disalahartikan menjadi kebebasan tanpa tanggung jawab. Polarisasi, ujaran kebencian, hingga disinformasi berkembang cepat. Ini jelas bertentangan dengan sila kedua dan ketiga—kemanusiaan dan persatuan—yang seharusnya menjadi landasan interaksi publik.
Di bidang ekonomi, semangat gotong royong yang menjadi ruh Pancasila semakin tergeser oleh individualisme dan orientasi keuntungan semata. Ketimpangan sosial masih nyata, sementara praktik korupsi menunjukkan lemahnya internalisasi nilai keadilan sosial. Pancasila sering dikutip dalam pidato, tetapi kurang dihidupkan dalam kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.
Pada level hukum dan pemerintahan, tantangan lain muncul: formalisme tanpa substansi. Banyak regulasi mengatasnamakan kepentingan umum, tetapi implementasinya kerap tidak mencerminkan keadilan dan kemanusiaan. Ini menimbulkan ketidakpercayaan publik—dan pada akhirnya menggerus wibawa nilai Pancasila itu sendiri.
Namun menyimpulkan bahwa Pancasila “luntur” sepenuhnya juga keliru. Di banyak komunitas, nilai gotong royong, toleransi, dan solidaritas justru tetap hidup—terutama saat terjadi krisis atau bencana. Artinya, Pancasila tidak hilang; ia hanya tidak konsisten diarusutamakan dalam sistem dan perilaku elit maupun masyarakat luas.
Solusinya bukan sekadar menghafal lima sila, tetapi mengontekstualisasikannya:
Pendidikan Pancasila harus berbasis praktik, bukan hafalan.
Penegakan hukum harus mencerminkan keadilan sosial, bukan sekadar prosedur.
Ruang digital perlu diisi dengan literasi etika, bukan hanya kebebasan ekspresi.
Kebijakan ekonomi harus kembali pada prinsip keberpihakan dan pemerataan.
Pada akhirnya, Pancasila akan tetap relevan selama ia dijalankan sebagai nilai hidup, bukan sekadar slogan. Tantangan era modern bukan mengancam Pancasila, tetapi menguji sejauh mana kita benar-benar menjadikannya pedoman—bukan hanya simbol yang dikutip saat diperlukan.
Nama : Muhammad Hafidz Ariz Fikri
NIM : 251090200579







