DivisiNews.com, Sambas – Peredaran rokok yang diduga ilegal bermerek “Djanda” di wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi lapangan menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara keterangan pada pita cukai dengan isi kemasan rokok yang dipasarkan.
Dalam temuan tersebut, pada pita cukai tercantum isi 12 batang, namun setelah kemasan dibuka, ditemukan berisi 20 batang. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan di bidang cukai dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran produk tersebut.
Rokok merek “Djanda” disebut telah lama beredar di sejumlah warung di Kabupaten Sambas. Bahkan, produk tersebut dikabarkan masih mudah ditemukan di wilayah yang berdekatan dengan Kantor Bea Cukai Sintete.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
“Rokok Djanda sudah lama beredar di sini. Pada pita cukainya tertulis isi 12 batang, tetapi setelah dibuka ternyata berisi 20 batang. Kami berharap ada penindakan agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.
Menurutnya, fenomena serupa diduga tidak hanya terjadi di Kabupaten Sambas, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Kalimantan Barat.
Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap pelanggaran terkait penggunaan pita cukai maupun peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam peredaran rokok tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Penulis: NS













