Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalInternasionalNasional

Diduga Truk Boks Bermodifikasi untuk Penimbunan Solar Ditemukan di Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor

62
×

Diduga Truk Boks Bermodifikasi untuk Penimbunan Solar Ditemukan di Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 33;

DIVISI NEWS, Kabupaten Bogor – Sejumlah kendaraan truk boks yang diduga telah dimodifikasi ditemukan di Jalan Raya Narogong, Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan temuan di lapangan, pada bagian dalam bak kendaraan terdapat tangki tambahan yang diduga dirancang untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar.

Temuan tersebut menimbulkan dugaan adanya potensi penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Di lokasi, beredar informasi dari sejumlah pihak bahwa pengelolaan lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan inisial “BT.” Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, identitas maupun dugaan keterlibatan pihak tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi melalui proses penyelidikan.

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa hak, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Jawa Barat, segera melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut, mengidentifikasi pemilik maupun pengelolanya, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan.

(Rizky)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *