MAJALENGKA | DIVISI NEWS – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan dugaan peredaran 18,13 gram narkotika jenis sabu yang diduga siap beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa perang terhadap narkoba terus digencarkan tanpa kompromi.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas. Dari operasi tersebut, seorang pria berinisial RS (28) diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sejumlah paket sabu, timbangan digital, plastik klip, alat hisap, dan telepon genggam.
Kapolres Majalengka menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir dari penyelidikan. Aparat masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.
Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai bisnis haram tersebut.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih berjalan, dan seluruh pihak yang diamankan tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Asep Iskandar
Redaksi MEDIA DIVISI NEWS












