Example 728x250
Berita

Diduga Gunakan Gas LPG 3 Kg, Elemen Masyarakat Kecam SPPG Sibaruang Siabu. Pihak Managemen: Darurat.

104
×

Diduga Gunakan Gas LPG 3 Kg, Elemen Masyarakat Kecam SPPG Sibaruang Siabu. Pihak Managemen: Darurat.

Sebarkan artikel ini

Diduga Gunakan Gas LPG 3 Kg, Elemen Masyarakat Kecam SPPG Sibaruang Siabu. Pihak Managemen: Darurat.

 

 

Panyabungan– (divisinews.com). Sejumlah elemen masyarakat Madina mengecam keras tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sibaruang, Kecamatan Siabu. Institusi yang memikul program strategis nasional tersebut diindikasikan kuat melakukan pelanggaran sistematis, mulai dari penyalahgunaan gas LPG 3 Kg bersubsidi, pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga dugaan manipulasi anggaran operasional. “Tindakan SPPG Sibaruang menggunakan gas LPG 3 Kg adalah pelanggaran serius dalam tata kelola dapur MBG serta dinilai mencederai hak masyarakat miskin dan berpotensi merugikan keuangan negara” sebut Ketua Presidium Forum MP4 (Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintahan Pelayanan Publik) Arief Azka Batubara kepada pers di Panyabungan (Rabu, 14/10).

 

Arief Azka menyebut, hasil investigasi lapangan, bukti visual dan laporan warga mengungkap beberapa klaster pelanggaran fatal yang diduga dilakukan secara sadar oleh manajemen SPPG. Dia membeberkan regulasi energi dan subsidi. “Penggunaan diduga masif gas LPG 3 kg (melon) di dapur utama instansi SPPG, disinyalir dalam jumlah tidak kecil dan kemungkinan berlangsung lama berpotensi melanggar Perpres No. 104/2007 dan Permen ESDM No. 26/2009. Ancaman pidana Pasal 55 UU Migas (Cipta Kerja) hingga 6 tahun penjara atas dugaan penimbunan/distribusi ilegal’ ungkapnya.

 

Ditambahkan, operasional dapur juga terkesan kumuh dan instalasi air diduga tumpang tindih juga merupakan pelanggaran K3 dan Juknis Higienitas/Sanitasi.

 

“Dapur penyedia gizi nasional yang seharusnya steril dan food-grade justru rawan ledakan, korosi, serta kontaminasi” sebutnya.

 

Arief Azka yang mantan aktivis HMI Sumut ini menandaskan, pemakaian bahan bakar subsidi rakyat miskin, padahal institusi memiliki pagu anggaran negara khusus untuk komoditas komersial (LPG Non-Subsidi) diduga kuat bentuk manipulasi dan penyelewengan anggaran.

 

‘Persoalan serius ini memicu pertanyaan besar terkait ke mana aliran dana anggaran bahan bakar non-subsidi dialihkan. Ini terindikasi bentuk korupsi massif’ sebutnya.

 

Secara terpisah, setelah didesak untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah poin konfirmasi, pihak managemen SPPG Sibaruang akhirnya angkat bicara. Melalui bantahan resmi berbentuk dokumen PDF yang dikirimkan kepada media, pihak manajemen melalui Kepala SPPG Sibaruang Irwan Efendi Hsb, bersama Ketua Yayasan, Fatima Zahra, dan FIC Yayasan Farida Hannum mengakui penggunaan gas elpiji 3 kg tersebut. Namun mereka berdalih bahwa penggunaan gas subsidi tersebut tidak dilakukan secara masif melainkan hanya dalam kondisi darurat.

 

Secara terpisah Ketua Keluarga Besar Mahasiswa Madina Adi Parhimpunan Lubis menandaskan, bantahan sepihak dari Kepala SPPG Sibaruang dinilai tidak menghapus indikasi pelanggaran yang ada. Dia menegaskan bahwa fasilitas negara yang dibiayai anggaran komersial tidak dibenarkan menyentuh hak masyarakat miskin dalam penggunaan gas elpigi 3 Kg dengan alasan “terpaksa” sekalipun.

 

Sementara itu Ahmad Husein dari LSM FITRA (Forum Independen Transparansi Anggaran) mendesak Kepala Badan Gizi Nasional dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa laporan realisasi anggaran SPPG Sibaruang guna memastikan tidak adanya kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang pada program strategis nasional ini.

 

“Kita bersama sejumlah eleman masyarakat Madina akan segera menyurati Kepala BGN Pusat serta pelaporan resmi ke Mapolda Sumut dengan temuan, data/fakta yang kita miliki agar SPPG Sibaruang ini bisa dievaluasi atas dugaan pelanggaran serius ini. Tindak lanjut laporan kita dan penjatuhan sanksi tegas dari Kepala BGN akan kita desak atas pelanggaran fatal ini” tegasnya.

 

Untuk keberimbangan informasi secara sehat dan objektif sesuai UU No 40/1999 tentang Pers , pihak redaksi akan menayangkan secara utuh surat klarifikasi berisikan sanggahan dari pihak manegemen SPPG Sibaruang. Pihak media juga akan mengkonfrontir dengan sejumlah temuan aktual, laporan informasi dan indikasi tumpang tindih keterangan yang diberikan pihak SPPG dengan merujuk fakta investigatif yang berhasil dihimpun oleh awak media dan sejumlah aktivis yang akan disajikan dalam pemberitaan lanjutan.

(Magrifatulloh).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *