Example 728x250
BeritaDaerah

Pemprov Papua Susun Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Non-Appendix CITES

50
×

Pemprov Papua Susun Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Non-Appendix CITES

Sebarkan artikel ini

Divisinews.com // Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua resmi memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Provinsi Papua Tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat pelestarian kekayaan hayati di Bumi Cenderawasih yang dikenal sebagai salah satu kawasan megabiodiversitas dunia.

Kick-off penyusunan raperda tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Papua, Dr. Aryoko A.F. Rumaropen, S.P., M.Eng., di Jayapura, Selasa (11/8/2026).

Dalam sambutannya, Wagub Aryoko menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan wujud komitmen bersama menjaga keanekaragaman hayati yang menjadi bagian penting dari identitas daerah, kehidupan masyarakat adat, sekaligus penopang keseimbangan ekosistem Papua.

“Perhatian terhadap perlindungan tumbuhan dan satwa selama ini cenderung lebih banyak diarahkan kepada spesies yang telah masuk dalam daftar Appendix CITES. Padahal, masih banyak jenis tumbuhan dan satwa khas Papua yang belum tercantum dalam daftar tersebut, namun memiliki nilai dan peran penting bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat,” ujar Wagub Aryoko.

Ia menjelaskan, keberadaan berbagai spesies endemik Papua saat ini menghadapi sejumlah ancaman serius, mulai dari kerusakan habitat alami, perburuan liar, perdagangan ilegal, hingga perubahan fungsi kawasan.

Oleh karena itu, Wagub Aryoko berharap Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan lebih awal melalui pendekatan preventif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Peraturan Daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang perlu mendapatkan perlindungan, sekaligus memperkuat upaya konservasi berbasis ilmu pengetahuan dengan tetap mengakomodasi kearifan lokal masyarakat adat,” tegasnya.

Menurut Wagub Aryoko, masyarakat hukum adat memiliki peran sentral dalam menjaga kelestarian alam Papua karena praktik pengelolaan sumber daya alam telah dilakukan secara turun-temurun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan mereka.

Penyusunan Raperda ini dinilai selaras dengan visi pembangunan Provinsi Papua, yakni “Terwujudnya Transformasi Papua yang Cerdas, Sejahtera dan Harmoni (Papua CERAH)”. Perlindungan sumber daya alam menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pembangunan Papua yang berkelanjutan.

Wakil Gubernur menekankan bahwa perlindungan tumbuhan dan satwa liar bukan semata-mata urusan sektor kehutanan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ia mendorong proses penyusunan Raperda dilakukan secara komprehensif, partisipatif, dan akuntabel dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, DPR Papua, akademisi, lembaga penelitian, hingga masyarakat hukum adat.

“Proses penyusunan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kekayaan alam Papua sebagai warisan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” ujarnya.

Atas nama Pemerintah Provinsi Papua, Wagub Aryoko menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Balai Besar KSDA Papua, seluruh perangkat daerah, akademisi, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Ia berharap seluruh tahapan penyusunan Raperda dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi pelestarian kekayaan hayati Papua.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *