Makassar, 28 Oktober 2026||DIVISINEWS– Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Makassar secara resmi MENOLAK seluruh pengaduan yang diajukan oleh Sdr. Muh Yusuf terhadap Notaris terkait pembuatan Akta Perubahan Perkumpulan Seniman Musik Dangdut Indonesia (SEMUT INDONESIA) No.3 Tanggal 02 September 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Pengawas menyatakan:
1. Notaris telah melaksanakan jabatan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Tidak terbukti melakukan pelanggaran, pemalsuan tanda tangan, maupun cacat formil.
2. Akta Perubahan No.3 Tanggal 02 September 2026 SAH dan berkekuatan hukum. Akta tersebut dibuat berdasarkan keputusan forum tertinggi organisasi yaitu Musyawarah Besar Luar Biasa (MUSLUB) yang telah memenuhi quorum sesuai AD/ART.
3 SK Pengesahan AHU Kementerian Hukum RI Tanggal 09 September 2026 yang mengesahkan Sdr. Bambang Nuryanto sebagai Ketua Umum adalah SAH, FINAL dan MENGIKAT.
Ketua Umum DPP SEMUT INDONESIA yang sah, Bambang Nuryanto, menyampaikan:
“Alhamdulillah, kebenaran dan prosedur hukum telah menang. Putusan MPD Notaris ini menegaskan bahwa organisasi kami telah kembali ke jalan yang benar sesuai AD/ART.
Sementara itu, Sekjen DPP Ir. H. Muh. Rusli Kadir menambahkan:
“Sejak awal kami difitnah Padahal akar masalahnya adalah dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh inisial Y.
Dengan putusan MPD ini dan terbitnya SK AHU 09 September 2026, kami nyatakan SEMUT INDONESIA Ketua Umum yang sah secara negara adalah Bambang Nuryanto.
Dengan putusan ini, DPP SEMUT INDONESIA mengimbau kepada seluruh DPD, DPC, dan anggota di seluruh Daerah untuk kembali merapatkan barisan dan tunduk pada kepengurusan yang sah hasil MUSLUB.
Ditempat yg sama HUMAS DPP SEMUT INDONESIA menyampaikan agar seluruh anggota jgn lagi mau dimanfaatkan dgn berita hoax dgn modal foto2 di Medsos atw FB yg sdh sering dilakukan oleh oknum tertentu utk meraup keuntungan pribadi dgn dalih berjuang dijalur hukum. “Cerdaslah sedikit” tutup nya.








