MAKASSAR|DivisiNews — Babak baru dinamika internal Perkumpulan Seniman Musik Dangdut Indonesia (SEMUT INDONESIA) kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SEMUT INDONESIA menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Makassar telah menolak pengaduan Berinisial Y terkait pembuatan Akta Perubahan Perkumpulan SEMUT INDONESIA Nomor 3 tanggal 2 September 2026.
Dalam keterangan DPP SEMUT INDONESIA yang disampaikan di Makassar, Rabu (28/10/2026), keputusan tersebut dinilai sebagai penegasan atas proses administrasi dan legalitas perubahan kepengurusan organisasi yang selama ini menjadi polemik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan DPP, MPD Notaris menyatakan bahwa notaris yang bersangkutan telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pembuatan akta tersebut disebut tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan majelis.
DPP SEMUT INDONESIA juga menegaskan bahwa Akta Perubahan Nomor 3 tanggal 2 September 2026 dibuat berdasarkan keputusan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUSLUB), yang menurut pihak organisasi telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
SK AHU 9 SEPTEMBER 2026 JADI PEGANGAN DPP
Di tengah polemik kepengurusan, DPP SEMUT INDONESIA menjadikan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia tertanggal 9 September 2026 sebagai dasar untuk menegaskan posisi Bambang Nuryanto sebagai Ketua Umum.
Ketua Umum DPP SEMUT INDONESIA, Bambang Nuryanto, menyambut keputusan MPD Notaris tersebut dengan menyebutnya sebagai momentum untuk mengakhiri polemik dan mengembalikan organisasi pada mekanisme yang sesuai dengan AD/ART.
“Alhamdulillah, kebenaran dan prosedur hukum telah menang. Putusan MPD Notaris ini menegaskan bahwa organisasi kami telah kembali ke jalan yang benar sesuai AD/ART,” ujar Bambang.
Menurutnya, keputusan tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh jajaran organisasi untuk kembali fokus pada konsolidasi, persatuan, serta pengembangan seni musik dangdut di Indonesia.
SEKJEN: JANGAN BIARKAN POLEMIK MENGHAMBAT ORGANISASI
Sekretaris Jenderal DPP SEMUT INDONESIA, Ir. H. Muh. Rusli Kadir, turut memberikan tanggapan. Ia menyebut pihaknya selama ini merasa dirugikan oleh berbagai tudingan yang berkembang di tengah polemik internal organisasi.
“Sejak awal kami merasa difitnah. Padahal, akar masalahnya adalah dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh inisial Y. Dengan putusan MPD ini dan terbitnya SK AHU 9 September 2026, kami menegaskan bahwa Bambang Nuryanto merupakan Ketua Umum yang kami akui berdasarkan dokumen pengesahan tersebut,” kata Rusli Kadir.
Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran kode etik itu merupakan pandangan pihak DPP dan perlu ditempatkan sebagai tudingan yang masih harus dibuktikan melalui mekanisme yang berwenang.
DPP SEMUT INDONESIA berharap keputusan tersebut dapat menjadi titik balik untuk menghentikan polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu jalannya roda organisasi.
HUMAS INGATKAN ANGGOTA AGAR TIDAK MUDAH TERPANCING
Pada kesempatan yang sama, Humas DPP SEMUT INDONESIA mengingatkan seluruh anggota agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar di media sosial, termasuk unggahan foto dan narasi yang dikaitkan dengan proses hukum.
Menurut Humas, foto-foto yang beredar di media sosial, termasuk Facebook, tidak semestinya langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan status hukum atau legalitas kepengurusan tanpa memeriksa dokumen dan sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggota harus cerdas dalam menyaring informasi. Jangan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu melalui narasi yang belum terverifikasi. Periksa dokumennya, pahami proses hukumnya, dan jangan langsung percaya pada klaim yang beredar di media sosial,” tegas Humas DPP SEMUT INDONESIA.
Pihaknya juga mengimbau seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta anggota SEMUT INDONESIA di berbagai wilayah untuk menjaga soliditas dan mengedepankan penyelesaian persoalan melalui jalur organisasi maupun mekanisme hukum yang berlaku.
KONSOLIDASI JADI LANGKAH BERIKUTNYA
DPP SEMUT INDONESIA menyatakan akan mendorong konsolidasi organisasi setelah perkembangan tersebut. Seluruh jajaran diharapkan kembali menjalankan program kerja, memperkuat koordinasi, dan menjaga nama baik organisasi.
Polemik kepengurusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap klaim mengenai legalitas organisasi harus merujuk pada dokumen resmi dan keputusan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata pada pernyataan sepihak atau perdebatan di media sosial.
Bagi DPP SEMUT INDONESIA, pesan yang ingin ditegaskan jelas: konsolidasi harus berjalan, dokumen resmi harus menjadi rujukan, dan setiap persoalan perlu diselesaikan berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku.








