KUNINGAN|DIVISINEWS-Menyikapi adanya pemberitaan pada media online INILAHKUNINGAN tertanggal 28 Oktober 2026, dengan judul berita “Mengejutkan ! Sekda Kuningan Terbebas Gugatan Hutang Rp777 Juta, Kuasa Hukum : Clear & Clean ! yang pada intinya pada pemberitaan tersebut telah menyatakan bahwa _”Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U Kusmana, telah clear and clean dan terbebas dari keterlibatan hukum dalam perkara gugatan utang piutang sebesar Rp. 777 juta”,_
Atas adanya pemberitaan tersebut saya selaku warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang sedang mengikuti perkembangan jalannya penanganan perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/pN.Kng. di Pengadilan Negeri Kuningan tersebut merasa aneh dan heran, serta perlu mendapatkan tanggapan atau klarifikasi dari hakim mediator yang menangani perkara tersebut, apakah hal tersebut benar dan dibenarkan menurut prespektif hukum acara perdata.
Adanya tanggapan atau klarifikasi dari hakim mediator, sangatlah penting agar masyarakat tidak memperoleh pemahaman yang keliru mengenai proses mediasi di pengadilan khususnya mengenai kedudukan dan kewenangan hakim mediator serta akibat hukum dari suatu proses mediasi.
Adapun yang menjadi dasar dan atau alasan-alasan pentingnya hakim mediator memberikan tanggapan atau klarifikasi atas adanya pemberitaan tersebut, mengingat sepengetahuan saya dan dengan merujuk kepada adanya beberapa regulasi atau ketentuan hukum yang berlaku, bahwa diranah mediasi dalam perkara perdata saya dapati hal-hal sebagai berikut :
1. *Mediasi bukan forum untuk menentukan seseorang terbebas dari gugatan*
Perlu dipahami bahwa mediasi dalam perkara perdata merupakan tahapan penyelesaian sengketa melalui perundingan antara para pihak dengan bantuan seorang mediator.
Pengertian tersebut secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA Nomor 1 Tahun 2016).
Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 PERMA tersebut menjelaskan bahwa : _”mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian”._
Dengan demikian, secara hukum sangat jelas bahwa mediasi bukanlah forum untuk memeriksa dan memutus terbukti atau tidaknya dalil gugatan, menentukan siapa yang bertanggung jawab atas suatu peristiwa hukum, ataupun menyatakan seseorang terbebas dari tanggung jawab hukum berdasarkan penilaian sepihak.
Mediasi justru merupakan mekanisme penyelesaian sengketa secara damai yang mengedepankan kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, pernyataan bahwa Tergugat I telah terbebas dari keterlibatan hukum hanya berdasarkan hasil pertemuan mediasi perlu ditempatkan secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
2. *Kewenangan hakim mediator tidak sama dengan kewenangan hakim pemeriksa perkara*
Kekeliruan mendasar yang perlu diluruskan adalah mengenai perbedaan kedudukan hakim mediator dengan hakim pemeriksa perkara.
Dalam Pasal 14 PERMA Nomor 1 Tahun 2016, telah ditentukan secara jelas tugas dan fungsi mediator, yaitu antara lain :
- Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak;
- Menjelaskan kedudukan serta peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
- Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
- Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan;
- Memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan masing-masing serta mencari berbagai pilihan penyelesaian sengketa;
- Membantu para pihak merumuskan kesepakatan perdamaian; dan
- Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan, dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara.
Kalau kita memperhatikan ketentuan Pasal 14 huruf c tersebut. Mediator secara normatif justru diwajibkan menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak netral dan tidak mengambil keputusan. Artinya, hakim mediator tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan penilaian hukum yang bersifat final mengenai apakah seorang tergugat memiliki hubungan hukum dengan penggugat atau tidak.
Apalagi menyatakan seseorang telah terbebas dari gugatan dan tanggung jawab hukum tanpa adanya proses pemeriksaan dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus pokok perkara berada pada hakim pemeriksa perkara melalui proses persidangan sesuai hukum acara perdata.
3. *Mediasi merupakan tahapan sebelum pemeriksaan pokok perkara*
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016, pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri para pihak, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (7) mengatur bahwa hakim pemeriksa perkara wajib menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh mediasi.
Dengan demikian, mediasi merupakan tahapan yang ditempuh sebelum masuk kedalam pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Dalam konteks perkara gugatan utang piutang Rp. 777 juta tersebut, perlu dipahami bahwa proses mediasi bukanlah tahapan pembuktian sebagaimana pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap pembuktian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti sesuai ketentuan hukum acara perdata, baik berupa bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, maupun sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR.
Pada tahapan inilah dalil mengenai ada atau tidaknya hubungan hukum, siapa yang menerima uang, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana transaksi berlangsung, serta apakah suatu kewajiban telah dipenuhi atau belum, dapat diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
Oleh sebab itu, keterangan atau pernyataan yang disampaikan dalam mediasi tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai hasil pemeriksaan dan pembuktian perkara.
4. *Tidak tercapainya kesepakatan atau adanya pembicaraan mengenai hubungan hukum bukan berarti seseorang otomatis terbebas dari gugatan*
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 telah mengatur mengenai mediasi yang tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan.
Apabila mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan, mediator wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada hakim pemeriksa perkara. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 32 ayat (3), hakim pemeriksa perkara menerbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Artinya, ketika para pihak belum mencapai kesepakatan perdamaian yang sah, perkara tetap harus dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, tidak tepat apabila suatu pernyataan dalam proses mediasi kemudian ditafsirkan sebagai kesimpulan bahwa salah satu tergugat telah terbukti tidak memiliki hubungan hukum atau telah terbebas dari tanggung jawab atas objek gugatan.
Kesimpulan semacam itu adalah keliru dan hanya akan tersampaikan oleh orang yang tidak mengerti hukum.
5. *PERMA Nomor 1 Tahun 2016 memang mengenal perdamaian sebagian, tetapi harus memenuhi persyaratan hukum*
Agar tidak terjadi kekeliruan penafsiran, perlu pula dijelaskan bahwa hukum memang mengenal kemungkinan tercapainya kesepakatan perdamaian sebagian. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 9 dan Pasal 29 PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Kemudian Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa apabila mediasi mencapai kesepakatan antara penggugat dan sebagian pihak tergugat, penggugat mengubah gugatannya dengan tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan. Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2) mengatur bahwa kesepakatan perdamaian sebagian tersebut dibuat dan ditandatangani oleh penggugat, sebagian pihak tergugat yang mencapai kesepakatan, serta mediator.
Ketentuan ini justru memperlihatkan bahwa mengeluarkan salah satu tergugat dari perkara melalui mekanisme perdamaian sebagian tidak dapat hanya didasarkan pada pandangan atau pernyataan kuasa hukum Tergugat I saja, melainkan harus ada kesepakatan perdamaian sebagian yang memenuhi persyaratan hukum dan ditindaklanjuti melalui perubahan gugatan oleh penggugat. Bahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (4) memberikan penegasan bahwa penggugat dapat mengajukan kembali gugatan terhadap pihak yang tidak mencapai kesepakatan perdamaian sebagian.
Dengan demikian, apabila memang terdapat kesepakatan yang secara sah menyelesaikan hubungan hukum antara penggugat dengan Tergugat I, tentu hal tersebut harus dapat ditunjukkan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang sesuai.
Namun, apabila yang terjadi hanyalah pembicaraan, penjelasan, atau pandangan kuasa hukum Tergugat 1 mengenai tidak adanya hubungan hukum, hal tersebut belum dapat disamakan dengan suatu kesepakatan perdamaian sebagian yang telah memenuhi ketentuan PERMA.
6. *Kesepakatan perdamaian harus tertulis dan ditandatangani para pihak*
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan kesepakatan tersebut secara tertulis dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Selanjutnya, Pasal 27 ayat (4) memberikan kemungkinan kepada para pihak untuk mengajukan kesepakatan tersebut kepada hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Bahkan, apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan tersebut dikuatkan dalam Akta Perdamaian, lalu mensyaratkan agar Kesepakatan Perdamaian memuat pencabutan gugatan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (5).
Sehingga dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka memperlihatkan bahwa hasil mediasi memiliki mekanisme formal yang jelas.
Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang akurat, apakah memang telah ada Kesepakatan Perdamaian tertulis antara penggugat dengan Tergugat I, apakah telah terjadi perdamaian sebagian, apakah gugatan telah diubah oleh penggugat, atau apakah perkara masih berjalan sebagaimana semula.
Sebab, keempat hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
Idealnya penjelasan tersebut disampaikan oleh hakim mediator perkara nomor : 24/Pdt.G/2026/PN.Kng. sehingga warga masyarakat mengetahui secara pasti dan tidak terjadi multi tafsir.
7. *Persoalan hubungan hukum harus diuji melalui pemeriksaan perkara apabila masih disengketakan*
Dalam perkara perdata, keberadaan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat merupakan salah satu aspek penting yang harus diperiksa berdasarkan dalil gugatan, jawaban, dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 178 ayat (2) HIR yang mewajibkan hakim mengadili seluruh bagian tuntutan serta Pasal 178 ayat (3) HIR yang melarang hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau memberikan lebih daripada yang dituntut.
Dengan demikian, apabila masih terdapat perselisihan mengenai keterlibatan Tergugat I dalam transaksi pinjaman, kedudukan Tergugat II, maupun hubungan hukum para pihak atas objek gugatan, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan perkara.
Tidak cukup hanya dengan menyampaikan bahwa Tergugat I disebut hanya terlibat dalam transaksi awal sebesar Rp. 100 juta dan telah dilakukan pembayaran Rp. 110 juta.
Fakta mengenai pembayaran tersebut, apabila memang menjadi bagian dari dalil para pihak, tetap harus dinilai berdasarkan hubungan hukum, bukti transaksi, peruntukan pembayaran, serta keterkaitannya dengan keseluruhan objek gugatan.
Pembayaran atas suatu transaksi tertentu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh hubungan hukum dalam gugatan telah selesai, terlebih apabila masih terdapat objek atau transaksi lain yang disengketakan.
Demikian pula sebaliknya, pengakuan mengenai suatu transaksi tidak otomatis membuktikan seluruh dalil gugatan penggugat. Kesemuanya merupakan materi yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum hakim pemeriksa perkara nomor 24/Pdt.G/2026/PN.Kng.
8. *Jangan mendahului putusan pengadilan dengan menyatakan seseorang telah bersih dari persoalan hukum*
Kami menghormati hak setiap pihak, termasuk kuasa hukum Tergugat I, untuk menyampaikan argumentasi dan pembelaan hukum demi kepentingan kliennya.
Namun demikian, perlu dibedakan secara tegas antara argumentasi hukum dari seorang kuasa hukum dengan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Pernyataan clear and clean dalam konteks perkara ini merupakan pernyataan yang harus dijelaskan dasar dan batas maknanya, seperti halnya :
1). – Apakah yang dimaksud adalah telah tercapai kesepakatan perdamaian sebagian ?
2). – Apakah penggugat telah mengubah gugatannya ?
3). – Apakah telah ada pencabutan gugatan terhadap Tergugat ?
4).- Ataukah baru sebatas pandangan kuasa hukum yang tidak memahami ketentuan tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sebagaimana tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, sehingga telah menyatakan pada media bahwa Tergugat I tidak ada hubungan hukum dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2026/PN.Kng.
Keempatnya bukan hal yang sama.
Apabila perkara masih berjalan dan belum terdapat penyelesaian formal yang mengakhiri kedudukan Tergugat I dalam perkara tersebut, maka dengan adanya pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbebas dari gugatan sebagai suatu fakta hukum yang final berpotensi menimbulkan pemahaman yang tidak tepat di tengah masyarakat.
Pada prinsipnya, kami tidak bermaksud menghalangi hak pembelaan hukum siapa pun. Setiap tergugat berhak menyampaikan eksepsi, jawaban, bantahan, dan alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat. Namun, seluruh argumentasi tersebut harus ditempatkan pada mekanisme hukum yang benar.
Mediasi adalah ruang untuk mencari perdamaian, bukan ruang untuk menjatuhkan putusan. Mediator adalah fasilitator penyelesaian sengketa, bukan pihak yang menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Apabila memang Tergugat I merasa tidak memiliki hubungan hukum dengan objek gugatan, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum acara perdata dalam persidangan, atau diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian sebagian yang memenuhi ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat memahami bahwa seseorang telah terbebas dari gugatan hanya karena telah berlangsung pembicaraan dalam ruang mediasi.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kuningan. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan kepada publik mengenai hasil suatu proses peradilan harus disampaikan secara cermat, proporsional, dan tidak mendahului kewenangan hakim pemeriksa perkara.
Sebab, pada akhirnya, bukan pernyataan kuasa hukum yang menentukan seseorang terbukti memiliki atau tidak memiliki tanggung jawab hukum, melainkan proses hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
_______________________________
DADANG ABDULLAH
(Ketua KORAKAP)
Reporter : Asep Iskandar Ketua AKPERSI
Redaksi : DIVISI NEWS








