Majalengka, Jawabarat||DIVISINEWS — Menanggapi adanya laporan pengaduan yang menyebutkan dugaan pengondisian pengadaan alat tulis di sejumlah Sekolah Dasar di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Noto Susanto, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Ligung, secara tegas membantah tuduhan tersebut.
Peryataan Resmi
Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (2/11/2026), Noto Susanto menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan intervensi maupun pengarahan terhadap penyedia barang atau vendor mana pun dalam proses pengadaan di lingkungan sekolah:
“Pengaduan tersebut tidak benar adanya. Kami dari PGRI tidak pernah mengondisikan. CV mana pun yang masuk, kami terima dan persilakan untuk menawarkan produknya kepada sekolah, dengan catatan perusahaan tersebut terdaftar di SIPLah.” Ujar Noto Susanto, Ketua PGRI Kecamatan Ligung
Lebih lanjut, beliau menyampaikan sikap terbuka dan kesiapan untuk mendukung proses penelusuran:
“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih atas koordinasinya. Kami sangat menghargai jika setiap dugaan diteliti secara objektif dan transparan. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, kami siap memberikan penjelasan sejelas-jelasnya.”
Konteks Laporan
Sanggahan ini disampaikan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA menyampaikan laporan pengaduan bernomor 04/LSM-PENJARA/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 kepada Kapolres Majalengka melalui Kepala Unit Tipidkor Polres Majalengka. Laporan tersebut mendalilkan adanya dugaan pengarahan vendor serta pemberian imbalan sebesar 15 persen dalam pengadaan ATK terkait Program Bantuan Sarana Keterampilan Menulis (SIMENULIS) Tahun Anggaran 2026.
Catatan
Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi yang termuat dalam laporan pengaduan tersebut hingga saat ini masih berstatus dugaan yang harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Belum ada putusan hukum yang menyatakan kesalahan pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Setiap pihak berhak menyampaikan penjelasan dan pembelaan diri, dan kebenaran fakta akan ditetapkan berdasarkan hasil penelusuran aparat penegak hukum yang berwenang.
“Setiap orang berhak diduga, tetapi juga berhak membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Proses penegakan hukum harus berjalan objektif dan menelusuri fakta di lapangan, mendengarkan semua pihak, dan memastikan keadilan terwujud tanpa prasangka.”
Reporter: Asep Iskandar














