Example 728x250
Ragam

Restoratif Justice dalam Kasus Pencurian Motor oleh Sat Reskrim Polres Polman

110
×

Restoratif Justice dalam Kasus Pencurian Motor oleh Sat Reskrim Polres Polman

Sebarkan artikel ini

POLMAN — Polres Polman telah melaksanakan program restoratif justice dalam menangani kasus pencurian motor yang Laporan Polisi Nomor : LP/ B/219/2024/ Spkt Res Polman yang  melibatkan dua pihak: pelaku HS(34) dan korban RD (32) di Ruang Reskrim Polres Polman Jln. Dr. Ratulangi No. 17 Pekkabata Ke. Polewali Kab. Polman. Kamis (10/10/24)

Proses ini bertujuan untuk mencari penyelesaian yang lebih humanis dan mengedepankan rehabilitasi, bukan hanya hukuman.

Baca Juga  Polres Mamasa Gelar Sertijab dan Pengisian Jabatan Baru Sejumlah Pejabat

Kasus ini bermula ketika seorang pelaku berinisial HS ditangkap setelah dilaporkan mencuri motor milik RD. 

Dalam upaya penyelesaian, Sat Reskrim mengundang kedua belah pihak untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.

Sebagai hasil dari proses restoratif justice ini, korban setuju untuk mencabut laporan dengan syarat pelaku mengembalikan Motor yang telah diambil dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Baca Juga  Panggung Prajurit Jadi Serangkaian Semarak Hari Bhayangkara di Polda Sulbar

Langkah ini tidak hanya memberi kesempatan kedua bagi pelaku, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pendekatan ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk menciptakan keadilan yang lebih komprehensif, mengurangi stigma negatif, dan membantu pelaku untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Humas Polres Polman

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *