Example 728x250
Hukum & KriminalMiliter

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kalumpang Terbongkar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

26
×

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kalumpang Terbongkar, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mamuju – Aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian.

Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, dalam konferensi pers pada Senin (27/4/2026), mengungkapkan bahwa terdapat tiga lokasi tambang tanpa izin yang telah beroperasi sejak Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Tipiter Polresta Mamuju, ketiga titik tambang tersebut memiliki luasan yang cukup signifikan. Lokasi pertama diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare, lokasi kedua sekitar 5 hektare, dan lokasi ketiga yang masih dalam tahap persiapan mencapai 6 hektare. Aktivitas ini terungkap melalui dokumentasi videografi menggunakan drone yang memperlihatkan area terbuka akibat pengerukan.

Lebih memprihatinkan, berdasarkan titik koordinat yang diambil di tempat kejadian perkara (TKP), seluruh lokasi tambang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kerusakan serius terhadap ekosistem lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Selain merusak lingkungan, kami juga menemukan indikasi pencemaran dari limbah solar dan oli mesin. Sampel sudah kami amankan untuk diuji di laboratorium,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga  Nikmat Indahnya Laut Kota Makassar, Danlantamal VI Hadiri Coffee Sunset Pelindo Regional 4.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari pekerja tambang, operator alat berat, hingga pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator, 12 unit mesin pompa air, tiga unit palong (alat penampung emas), 10 selang air sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen berisi solar masing-masing 30 liter.

Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk mendukung operasional tambang tersebut terbilang besar, yakni mencapai 150 hingga 200 liter per hari di setiap titik lokasi. Ironisnya, BBM yang digunakan diduga berasal dari solar subsidi.

Dari hasil penambangan, para pelaku mampu menghasilkan emas berkisar antara 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari. Jika dikonversikan dengan harga emas sekitar Rp2,5 juta per gram, maka keuntungan yang diperoleh terbilang cukup besar. Skema kerja di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dan para pekerja.

Baca Juga  Pabung Kodim 0819 Pasuruan Hadiri Rakor Penyerapan Gabah, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Kapolresta menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti. Selanjutnya, kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penambangan emas di wilayah Mamuju. Jika praktik tambang ilegal ini terus berlangsung, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan serta merugikan negara karena hasil aktivitas tersebut tidak masuk ke kas pendapatan daerah maupun pusat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *