Example 728x250
BeritaDaerah

Darurat Gempa, Manggarai Perketat BBM Bersubsidi

205
×

Darurat Gempa, Manggarai Perketat BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Ruteng, NTT//divisinews.Com — Pemerintah Kabupaten Manggarai memperketat pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, selama masa tanggap darurat bencana.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Nomor 500/154/VIII/2026 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Manggarai.

Bupati Manggarai Heribertus G.L.Nabit menegaskan kebijakan tersebut saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Ruteng, Senin (24/8/2026).

Menurut Bupati Heri, pengendalian distribusi BBM bersubsidi diperlukan untuk mencegah penimbunan, penyalahgunaan, dan kelangkaan BBM. Pada saat yang sama, kebijakan ini memastikan BBM tetap tersedia bagi masyarakat serta mendukung kelancaran mobilitas dalam penanganan bencana, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan, dan aktivitas masyarakat terdampak.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi dalam pelayanan BBM bersubsidi.

Pertama, SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam, maupun kendaraan lainnya yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.

Kedua, SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken, kecuali konsumen memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pelayanan BBM bersubsidi dibatasi berdasarkan volume maksimal. Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dengan nomor polisi yang sesuai ketentuan, pembelian dibatasi maksimal 10 liter per hari.

Sementara itu, kendaraan roda empat yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat dan memiliki QR Code dibatasi maksimal 40 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam yang terdaftar dalam sistem yang sama dan memiliki QR Code, pembelian dibatasi maksimal 80 liter per hari.

SPBU juga dilarang melayani kendaraan dengan nomor polisi yang sama untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang-ulang pada waktu dan hari yang sama.

Bupati Heri meminta seluruh pemilik dan pengawas SPBU bersikap lebih selektif dalam memberikan pelayanan. BBM bersubsidi harus benar-benar disalurkan kepada konsumen yang berhak dan tidak diberikan kepada konsumen yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi atau jenis BBM lainnya sesuai ketentuan.

“Seluruh pemilik dan pengawas SPBU untuk melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Heri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, penimbunan, maupun pengisian BBM bersubsidi secara berulang.

“BBM harus tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran, terutama untuk mendukung kebutuhan masyarakat serta operasional penanganan bencana,” tambahnya.

Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai turut mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan, atau pelayanan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah Kabupaten Manggarai memastikan koordinasi dan pemantauan akan terus dilakukan selama masa tanggap darurat. Langkah tersebut penting untuk menjamin kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi sekaligus memastikan dukungan logistik dan operasional penanganan bencana berjalan lancar.

Dengan pengendalian yang lebih ketat, Pemkab Manggarai menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran, transparan, dan tidak boleh disalahgunakan, terutama di tengah situasi tanggap darurat bencana.

Penulis : Robert Jaya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *