divisinews.com // PASURUAN – Forum Masyarakat Transparansi (FORMAT) Pasuruan, mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran dalam rangkaian Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FORMAT Pasuruan, Ismail Makky, saat audiensi bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/10/2026).
Menurut FORMAT, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada SiRUP, total anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp5,54 miliar. Anggaran itu disebut terbagi dalam enam paket pengadaan.
FORMAT menyoroti mekanisme pengadaan pada paket-paket tersebut. Salah satu paket dengan nilai terbesar, sekitar Rp1,91 miliar, disebut menggunakan metode Pengadaan Langsung. Sementara lima paket lainnya disebut menggunakan metode E-Purchasing.
Ismail menilai pemecahan paket pengadaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait, khususnya mengenai dasar penentuan metode pengadaan dan proses perencanaannya.
Ia menyebut persoalan tersebut perlu dikaji dengan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan terbaru yang berlaku.
“Yang kami soroti adalah transparansi dan mekanisme pengadaan. Kami meminta DPRD memanggil OPD terkait dan TP3D agar semuanya bisa dijelaskan secara terbuka,” ujar Ismail.
Soroti Pekan Raya Pasuruan 2026
Selain penggunaan anggaran Hari Jadi Kabupaten Pasuruan, FORMAT juga menyoroti pelaksanaan Pekan Raya Pasuruan 2026.
Menurut FORMAT, terdapat persoalan terkait biaya sewa venue. Mereka menyebut anggaran penyewaan venue telah dialokasikan melalui APBD dengan nilai paket sekitar Rp1,75 miliar. Namun, berdasarkan informasi yang diterima FORMAT, peserta diduga masih dikenai biaya tambahan sekitar Rp40 juta hingga Rp60 juta untuk setiap stand.
Tidak hanya itu, FORMAT juga mengungkap adanya dugaan pungutan kepada pelaku usaha kecil dengan nominal sekitar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.
Persoalan lainnya berkaitan dengan tarif parkir di kawasan Taman Candra Wilwatikta. FORMAT mempertanyakan penerapan tarif parkir yang disebut berkisar Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, termasuk dasar hukum dan mekanisme penetapan tarif tersebut.
“Kalau memang ada pungutan, harus jelas dasar hukumnya, siapa yang menarik, ke mana uangnya masuk, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Ismail.
Minta RDP Terbuka
Atas berbagai persoalan tersebut, FORMAT meminta DPRD Kabupaten Pasuruan tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
FORMAT mendesak DPRD memanggil Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Bappeda, Dinas Perhubungan, serta TP3D melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Mereka juga meminta agar RDP tersebut dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui penjelasan dari masing-masing pihak.
“RDP terbuka penting dilakukan untuk menjamin transparansi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan, mulai dari perencanaan, proses pengadaan hingga
pertanggungjawabannya,” kata Ismail.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Syamsul Hidayat, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dan masukan yang disampaikan FORMAT.
“Informasi atau temuan teman-teman FORMAT dan semua masukan ini akan segera kami tindak lanjuti. Kita akan lakukan rapat kerja atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama para OPD. Hasilnya nanti akan kami informasikan kepada teman-teman FORMAT,” ujar Syamsul.
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat meminta penjelasan secara langsung dari OPD terkait mengenai mekanisme pengadaan, penggunaan anggaran, serta berbagai pungutan yang dipersoalkan FORMAT dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 dan Pekan Raya Pasuruan 2026.









