Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Example 728x250
BeritaDaerah

Gempur Pungli di Pasar Baru Cikarang, Gabungan Ormas Bekasi Desak PLT Bupati Terbitkan Surat Edaran 5000

107
×

Gempur Pungli di Pasar Baru Cikarang, Gabungan Ormas Bekasi Desak PLT Bupati Terbitkan Surat Edaran 5000

Sebarkan artikel ini

DIVISINEWS.COM, KAB.BEKASI |

Cikarang Pusat – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bekasi melayangkan tuntutan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Mereka mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban retribusi pedagang guna memberantas praktik pungutan liar (pungli).

Gabungan ormas yang terdiri dari Brigade Indonesia (Brigez), MPC KOTI Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi, Madas, dan Satria Banten menyampaikan aspirasi ini secara terbuka pada Senin (23/2/2026). Mereka menilai para pedagang di pelataran Pasar Baru Cikarang sering menjadi sasaran intimidasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Personil Polsek Mamasa Laksanakan Pengamanan Ibadah Sholat Jumat di Masjid Agung Nurul Yakin

Hadir dalam aksi tersebut Ketua MPC KOTI PP Kabupaten Bekasi, Angga, Ketua Satria Banten yang akrab disapa Gocir, serta Sekjen Brigez, Wisnu. Selaku juru bicara di hadapan awak media, Sekjen Brigez Marpaung menegaskan urgensi perlindungan bagi para pedagang.

“Kami melayangkan surat kepada Bapak Plt Bupati Bekasi agar segera menerbitkan surat edaran dan himbauan kepada para pedagang mengenai retribusi yang sah berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi,” ujar Marpaung di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, pedagang di pelataran pasar hanya diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 5.000. “Di luar nominal tersebut, kami tegaskan itu adalah pungli yang harus diberantas oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Baca Juga  Inalillahi wainnailaihi rojiun. Duka mendalam, tensi hujan tinggi menyebabkan longsor hingga merusak rumah warga hingga melelan jiwa

Selain soal retribusi, gabungan ormas ini juga meminta Pemda memberikan jaminan keamanan bagi para pedagang agar dapat berjualan dengan nyaman dan bermartabat. Mereka menekankan bahwa pengelolaan Pasar Baru Cikarang merupakan wewenang mutlak Pemda melalui UPTD Wilayah V, sehingga pihak lain tidak berhak membuat regulasi sepihak.

“Pasar harus menjadi ruang usaha yang aman. Ketika pedagang terlindungi, ekonomi rakyat akan tegak,” pungkas Marpaung.

Sumber: Gabungan Ormas Kabupaten Bekasi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *