DivisiNews,MALANG, 10 OKTOBER 2026 — Polemik pembebasan bersyarat Muhammad Subchi Azal Tsani, yang dikenal luas sebagai Mas Bechi, semakin memanas. Korban dengan nama samaran Bunga bersama Gerakan Peduli Jawa Timur menyuarakan tuntutan tegas kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas): segera pindahkan Mas Bechi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, serta tuntaskan pemeriksaan dugaan maladministrasi yang terjadi di Lapas Kelas I Malang.
TUNTUTAN LIMA POKOK DALAM AKSI GERAKAN PEDULI JAWA TIMUR
Dalam aksi yang diagendakan pada Kamis–Jumat, 15–16 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, berkumpul di Taman Bungkul, Malang, Gerakan Peduli Jawa Timur menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Menteri Imipas memeriksa mantan Kalapas dan KPLP Lapas Kelas I Malang.
2. Mendesak Menteri Imipas memeriksa Kepala Bapas Malang.
3. Mendesak Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah memproses hukum lima oknum petugas Lapas Kelas I Malang yang terbukti melakukan maladministrasi.
4. Mendesak Menteri Imipas dan Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur segera memindahkan Mas Bechi ke Lapas Nusakambangan.
SUARA KORBAN: KEADILAN HARUS NYATA
Korban, yang menggunakan nama samaran Bunga, menegaskan alasan di balik tuntutan pemindahan tersebut:
“Saya meminta Subchi dipindahkan ke Nusakambangan. Ini agar menjadi pelajaran yang berharga dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Bunga berharap pemerintah tidak mengabaikan suara korban. Penempatan di Nusakambangan dinilai perlu demi menjamin tingkat pengamanan yang memadai serta menegakkan ketentuan hukum yang berlaku secara konsisten.
LANGKAH PENEGAKANAN DAN PERTANYAAN PUBLIK
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mencabut pembebasan bersyarat Mas Bechi dan memeriksa enam pegawai pemasyarakatan — lima dari Lapas Kelas I Malang dan satu dari Bapas Malang — terkait indikasi maladministrasi dalam proses pemberian hak tersebut.
Namun, Ketua Gerakan Peduli Jawa Timur menegaskan penjelasan terbuka mutlak diperlukan: dasar pencabutan, status pemasyarakatan saat ini, serta dasar hukum penempatan tahanan. Termasuk pemeriksaan terhadap Ketut Akbar Herry Achjar, mantan Kepala Lapas Kelas I Malang, yang menyerahkan jabatan pada Mei 2025, sementara pembebasan bersyarat Mas Bechi terbit pada Agustus 2025. Pemeriksaan harus berbasis bukti dan dokumen yang relevan, bukan sekadar dugaan.
“Kementerian harus memberikan penjelasan yang utuh dan transparan. Publik berhak tahu dasar setiap keputusan,” tegas Ketua Gerakan Peduli Jawa Timur.
TANTANGAN BAGI PEMERINTAH
Kini mata publik tertuju pada langkah konkret Menteri Imipas. Pemindahan ke Nusakambangan dan penyelesaian pemeriksaan maladministrasi bukan sekadar tuntutan — melainkan ujian kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pemasyarakatan. Keadilan tidak boleh berlarut-larut dalam ketidakpastian.
Reporter: Asep Iskandar
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Majalengka, Jawa Barat









