Example 728x250
Berita

Kecewa Mediasi Sengketa Lahan PIER Tak Berujung, Warga Curahdukuh Siapkan Langkah Hukum

106
×

Kecewa Mediasi Sengketa Lahan PIER Tak Berujung, Warga Curahdukuh Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

divisinews.com // PASURUAN – Upaya mencari jalan keluar atas sengketa lahan antara warga Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dengan pihak Pasuruan Industrial Estate Rungkut (PIER) atau PT SIER kembali menemui jalan buntu.

Puluhan warga yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam sengketa tersebut bahkan merasa kecewa setelah agenda mediasi yang sebelumnya telah disiapkan justru tidak menghasilkan pertemuan dengan pihak PIER.

Rombongan warga yang didampingi kuasa hukum, Mustain, S.H., M.H., sebelumnya mendatangi Kantor Desa Curahdukuh untuk mengikuti agenda mediasi. Kepala desa bersama perangkat desa juga telah berada di lokasi untuk memfasilitasi pertemuan.

Namun, ketika warga masih menunggu, muncul informasi bahwa lokasi mediasi berubah. Menurut keterangan warga, Kepala Desa Curahdukuh menerima komunikasi dari pihak PIER yang meminta agar pertemuan dialihkan ke Mapolres Pasuruan Kota.

Warga kemudian mengikuti perubahan lokasi tersebut sebagai bentuk iktikad baik. Mereka bersama kuasa hukumnya berangkat menuju Mapolres Pasuruan Kota dengan harapan persoalan sengketa tanah dapat dibicarakan secara terbuka.

Sesampainya di lokasi, situasi kembali mengecewakan. Warga mengaku harus menunggu cukup lama di sekitar ruang SPKT tanpa memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan mediasi maupun kehadiran pihak yang akan diajak berunding.

Sejumlah warga bahkan mengaku melihat rombongan yang diduga berasal dari pihak PIER memasuki area Mapolres Pasuruan Kota. Namun, ketika menanyakan keberadaan mereka kepada petugas di bagian depan, warga menyebut tidak mendapatkan informasi mengenai agenda mediasi tersebut.

Kondisi itu membuat warga mempertanyakan keseriusan pelaksanaan pertemuan yang sebelumnya telah disepakati.

Warga akhirnya memilih meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota. Namun, saat hendak menuju kendaraan, mereka kembali melihat rombongan pihak PIER keluar dari area Mapolres.

Warga kemudian berusaha menghampiri dan meminta penjelasan. Akan tetapi, menurut keterangan warga, pihak PIER tidak memberikan penjelasan mengenai tidak terlaksananya mediasi dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan.

Peristiwa tersebut kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum warga, Mustain, S.H., M.H.

Ia menyayangkan tidak adanya kejelasan dalam agenda mediasi tersebut. Menurutnya, warga telah menunjukkan iktikad baik dengan mengikuti perubahan lokasi pertemuan, tetapi pada akhirnya tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan persoalan secara langsung.

“Ini menyangkut hak warga dan persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum. Warga sudah datang dengan iktikad baik, tetapi justru tidak mendapatkan kepastian dalam agenda mediasi,” ujar Mustain.

Ia menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya. Warga berencana kembali membuat laporan dan menyampaikan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk mempertimbangkan pelaporan hingga tingkat Mabes Polri.

Persoalan Masih Berproses di Pengadilan
Sengketa lahan tersebut juga berkaitan dengan perkara yang telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 85/G/TF/2025/PTUN.SBY.

Dalam perkara itu, warga selaku penggugat mempersoalkan tindakan faktual serta penguasaan atas sejumlah bidang tanah yang mereka klaim sebagai tanah milik warga Desa Curahdukuh.

Adapun bidang tanah yang disebut dalam perkara antara lain Persil 89 D (Petok D Nomor 533) dengan luas sekitar 26.850 meter persegi atas nama Djumai.

Selain itu terdapat Persil 42 D dan Persil 44 D (Petok D Nomor 350) dengan luas masing-masing sekitar 11.450 meter persegi dan 2.950 meter persegi atas nama Markamoe N. Bp Martaman.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Desa Curahdukuh seluas sekitar 808.720 meter persegi serta HPL Nomor 3/Desa Curahdukuh seluas sekitar 397.580 meter persegi yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan atas nama pihak yang disebut sebagai Tergugat I, yakni PT SIER/PIER.

Menurut kuasa hukum warga, adanya putusan atau penetapan pengadilan tersebut menjadi salah satu dasar bagi warga untuk meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Posisi hukum perkara ini harus dihormati. Apa pun persoalannya, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan proses yang sedang berjalan di pengadilan,” tegas Mustain.

Warga berharap persoalan tersebut segera memperoleh kepastian hukum. Mereka juga meminta agar aktivitas yang berkaitan dengan lahan yang masih disengketakan tidak dilakukan secara sepihak selama proses hukum belum memperoleh kepastian akhir.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari pihak PIER/PT SIER mengenai tidak terlaksananya agenda mediasi maupun tudingan warga terkait penguasaan lahan yang disengketakan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *